Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

RI Tak Punya Kebijakan Nasional Ekonomi Digital, Ancaman bagi UMKM

A+
A-
0
A+
A-
0
RI Tak Punya Kebijakan Nasional Ekonomi Digital, Ancaman bagi UMKM

Menkop UKM Teten Masduki. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengakui Indonesia masih belum memiliki kebijakan nasional soal ekonomi digital.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan keterlambatan dalam mengatur ekonomi digital bakal membebani UMKM sekaligus merugikan konsumen dan e-commerce lokal.

"Hari ini penjualan di online sudah dikuasai oleh produk luar. Hari ini mungkin kita masih melihat manfaat dari e-commerce, tetapi kalau UMKM kita rubuh nanti seluruh pelosok desa bisa diserbu produk dari luar," ungkap Teten dalam rapat bersama Komisi VI DPR, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Guna memperbaiki permasalahan saat ini, Teten mengatakan pihaknya telah mendorong revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2022. Teten mengatakan revisi Permendag 50/2022 sedang berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Rencananya, e-commerce crossborder bakal dilarang untuk menjual barangnya secara langsung ke konsumen guna memberikan perlindungan kepada UMKM.

Berdasarkan revisi atas Permendag 50/2022, barang dari luar negeri harus diimpor terlebih dahulu lalu baru bisa dijual ke konsumen lokal setelah mendapatkan izin.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

"Mereka harus urus izin, sertifikasi halal, BPOM, dan lain sebagainya. Kalau tidak, UMKM lokal tidak bisa bersaing, sementara UMKM lokal kalau jualan harus dapat izin. Tidak usah takut, market kita besar, mereka mau berdagang di sini," ujar Teten.

Selanjutnya, pemerintah juga perlu membatasi barang konsumen yang boleh diimpor. Menurut Teten, hanya barang impor dengan harga di atas US$100 saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

"Pemerintah perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air," kata Teten. (sap)

Baca Juga: Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, ekonomi digital, pajak UMKM, e-commerce, produk lokal, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Senin, 17 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak