Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Ilustrasi. 

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY, kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD RM Kisbiyantoro mengatakan penghapusan denda PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Selain itu, pemkot juga memberikan diskon pokok PBB kepada wajib pajak yang menunggak.

"Kebijakan ini untuk meringankan beban tunggakan PBB. Ini salah satu upaya mendorong wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB," katanya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Kisbiyantoro mengatakan pemberian pemutihan denda dan diskon pokok PBB diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta 60/2023 serta Keputusan Wali Kota Yogyakarta 72/2024. Insentif ini berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2024.

Dia menjelaskan pemutihan denda dan diskon pokok pajak diberikan secara otomatis apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB. Soal besaran diskon pokok PBB, pemkot memberikan dengan besaran bervariasi.

Pada pokok tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2011, diskon yang diberikan mencapai 75%, sedangkan pada tahun pajak 2020 sebesar 50%. Kemudian, diskon pokok PBB tahun pajak 2012-2018 diberikan sebesar 25%, serta diskon 10% untuk tahun pajak 2019 dan 2021 hingga 2022.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Wajib pajak dapat membayar PBB melalui berbagai saluran yang telah disediakan antara lain Bank BPD DIY, Bank Jogja, Bank Mandiri, BNI, Gopay, Tokopedia, Link Aja, Shopee, dan kantor pos.

Kisbiyantoro menyebut piutang PBB di Kota Yogyakarta mencapai Rp143 miliar. Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda dan diskon pokok PBB untuk menyelesaikan tunggakannya.

"Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok pajak dan bebas sanksi denda tunggakan PBB. Ini bisa mengurangi beban tunggakan PBB dan mengoptimalkan upaya penerimaan tunggakan PBB," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, pemutihan pajak, insentif pajak, Yogyakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru