Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sampaikan Surat Pernyataan, WP OP UMKM Bisa Bebas Pemotongan PPh Final

A+
A-
14
A+
A-
14
Sampaikan Surat Pernyataan, WP OP UMKM Bisa Bebas Pemotongan PPh Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet belum mencapai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai pemotongan/pemungutan PPh final UMKM sebesar 0,5% apabila bertransaksi dengan pemotong/pemungutan.

PMK 164/2023 mengatur pemotongan/pemungutan PPh final 0,5% dilakukan terhadap wajib pajak UMKM yang menyerahkan surat keterangan (suket) PP 55. Namun, pemotongan/pemungutan PPh final UMKM tidak berlaku terhadap wajib pajak orang pribadi dengan omzet tertentu.

"Pemotong atau pemungut PPh…tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu…atas transaksi…penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Agar tidak dikenai pemotongan/pemungutan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan peredaran bruto pada saat dilakukan pemotongan/pemungutan belum melebihi Rp500 juta.

Format surat pernyataan bahwa peredaran bruto wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta sudah terlampir dalam Lampiran PMK 164/2023. Surat pernyataan ini nantinya berperan sebagai pengganti suket.

Meski tidak memotong/memungut PPh final UMKM ketika bertransaksi dengan wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut, pemotong/pemungut tetap wajib menerbitkan bukti potong/pungut dengan nilai PPh nihil.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Bila wajib pajak orang pribadi UMKM yang menyampaikan surat pernyataan sesungguhnya memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam 1 tahun pajak maka wajib pajak tersebut harus menyetorkan sendiri PPh final yang seharusnya dipotong/dipungut sesuai dengan bulan dilakukannya penjualan barang atau penyerahan jasa.

Untuk diperhatikan, PMK 164/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut.

Sebagai informasi, fasilitas omzet Rp500 juta tidak kena pajak telah diberikan sejak 2022 kepada wajib pajak orang pribadi UMKM sesuai dengan UU HPP.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Fasilitas itu berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%.

Dengan adanya fasilitas tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM membayar PPh final dengan tarif sebesar 0,5% atas bagian omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 164/2023, wajib pajak orang pribadi umkm, omzet tertentu, pemotongan pajak, pph final, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama