Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sanksi Importir AEO/MITA yang Terlambat Sampaikan BC 1.1 Dipertegas

A+
A-
3
A+
A-
3
Sanksi Importir AEO/MITA yang Terlambat Sampaikan BC 1.1 Dipertegas

Dua petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 mengubah ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai mulai 1 Januari 2022.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan salah satu materi perubahan dalam PMK 190/2022 yakni penegasan sanksi bagi perusahaan pemegang sertifikat operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan mitra utama (MITA) kepabeanan yang terlambat menyampaikan inward manifest (BC 1.1). Dalam hal ini, importir AEO/MITA Kepabeanan dapat dikenai blokir pemberitahuan impor barang (PIB).

"Jadi kalau seandainya nanti terlambat, ya mohon maaf Bapak-Ibu kami akan blokir supaya bisa segera dipenuhi kewajiban tersebut," katanya dalam sosialisasi PMK 190/2022, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Chotibul mengatakan sanksi bagi importir AEO/MITA Kepabeanan yang terlambat menyampaikan BC 1.1 selama ini telah diatur dalam peraturan dirjen bea dan cukai. Melalui PMK 190/2022, ketentuan soal sanksi tersebut kini dipertegas.

Dia menjelaskan importir AEO/MITA Kepabeanan mendapatkan kemudahan pemberitahuan pendahuluan (prenotification) sehingga tidak perlu mengisikan nomor dan tanggal pos manifest. Meski demikian, importir diberikan waktu 7 hari untuk menyampaikan BC 1.1 kepada DJBC.

Menurutnya, DJBC kemudian menemukan beberapa kali importir AEO/MITA Kepabeanan terlambat dalam menyampaikan BC 1.1 sehingga ketentuan soal sanksinya perlu dipertegas dalam PMK.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sementara itu, Kasi Impor II DJBC Agus Siswadi menambahkan impor AEO/MITA Kepabeanan perlu lebih memperhatikan perubahan ketentuan pengeluaran barang impor ini. Selain mempertegas sanksi, DJBC juga berencana melakukan pembenahan sistem sehingga dapat bekerja dengan lebih baik.

"Jadi Bapak-Ibu sekalian harus memberikan atensi terkait penyampaian BC 1.1 ini, yaitu 7 hari setelah pengeluaran barang itu sudah harus disampaikan, agar tidak terjadi pemblokiran," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PMK 190/2022 untuk mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai yang selama ini diatur dalam PMK 228/2015. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor. (sap)

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, AEO, MITA Kepabeanan, BC 1.1, PMK 190/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama