Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SDM Pemeriksa Pajak Kurang, Proses Bisnis Pemeriksaan Belum Maksimal

A+
A-
2
A+
A-
2
SDM Pemeriksa Pajak Kurang, Proses Bisnis Pemeriksaan Belum Maksimal

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 5.625 SDM fungsional pemeriksa pajak yang tersebar di 387 Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) di seluruh Indonesia per 31 Desember 2023.

Angka ini belum sesuai dengan formasi ideal yang ditentukan dalam KEP Dirjen Pajak Nomor KEP-244/PJ/2021 tentang Perubahan atas KEP Dirjen Pajak Nomor KEP-212/PJ/2021 tentang Penetapan Standar Formasi Pegawai pada Seluruh Unit Kerja di Lingkungan DJP, yakni sebanyak 6.529 pemeriksa pajak. Kondisi ini kemudian berdampak pada belum maksimalnya proses bisnis pemeriksaan.

"Kurangnya sumber daya manusia dalam pemeriksaan menjadi salah satu penyebab proses bisnis pemeriksaan belum berjalan dengan maksimal sehingga penerimaan PKM pemeriksaan tahun 2023 juga belum dapat tercapai," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan pemeriksaan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan telah memberikan rekomendasi penunjukan supervisor dan ketua tim melalui ND-3610/PJ.01/2023 tertanggal 22 September 2023. Penunjukan supervisor dan ketua tim pemeriksa ini akan mempertimbangkan pangkat/golongan, jenjang jabatan, pengalaman sebagai pemeriksa, nilai kinerja, riwayat jabatan, riwayat posisi dalam kelompok, latar belakang pendidikan, kompetensi dan keahlian.

Namun demikian, kepala UP2 tetap diberikan kebebasan dalam menentukan jumlah dan/atau nama supervisor dan ketua tim agar mampu membuat formasi tim pemeriksa yang lebih agile dan mampu menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing UP2.

Pada 2023, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan juga menyelenggarakan kegiatan lokakarya pengembangan kapasitas SDM pemeriksaan untuk pelaksanaan kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak. Acara ini dilaksanakan antara lain untuk meningkatkan kualitas soft skill dan hard skill SDM pemeriksaan, memperluas wawasan dan referensi terkait SDM pemeriksaan, dan melakukan pengamanan kinerja pemeriksaan dan penagihan pada 2023.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Kegiatan ini dihadiri oleh 68 fungsional pemeriksa pajak, 34 kepala seksi administrasi dan bimbingan pemeriksaan, serta 34 pelaksana administrasi dan bimbingan pemeriksaan.

Selain kegiatan lokakarya, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan juga membantu Pusdiklat Pajak dalam menyelenggarakan berbagai diklat atau pelatihan jarak jauh (PJJ) yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak terkait pengembangan kompetensi SDM fungsional pemeriksa pajak. Contoh diklat atau PJJ yang telah terlaksana yaitu PJJ mengenai analisis laporan keuangan II dan PJJ teknik audit berbantuan komputer perpajakan (TABK– Perpajakan).

"Selain itu, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan juga rutin menugaskan pegawainya sebagai narasumber dalam IHT [in house training] terkait pengembangan kapasitas SDM pemeriksaan sesuai dengan permintaan unit vertikal," bunyi laporan tersebut.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Adapun untuk mencapai sasaran yang diharapkan, DJP telah melakukan beberapa hal dalam pengelolaan SDM di bidang pemeriksaan. Misalnya, mengoptimalkan peran supervisor fungsional pemeriksa pajak sebagai pengendali mutu dengan melibatkan dalam penyusunan KKA dan pembahasan oleh Komite Kepatuhan untuk menghasilkan potensi dengan success rate yang tinggi.

Kemudian, mengimplementasikan susunan tim pemeriksa pajak yang agile, serta mengoptimalkan peran petugas pemeriksa pajak (PPP) dalam pemeriksaan. Selain itu, sinergi dan kolaborasi fungsional pemeriksa pajak dengan account representative (AR), penilai, juru sita, forensor dan penyidik juga ditingkatkan. (sap)

Baca Juga: Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, pemeriksa pajak, account representative, juru sita

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Target Pajak Nyaris Rp2.000 Triliun, Perlu Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 29 Mei 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ingin Forensik Digital Pajak Dilakukan di Penjuru Indonesia

Sabtu, 25 Mei 2024 | 14:00 WIB
LHP LKPP 2023

BPK Sampaikan 14 Temuan pada LKPP 2023, Ada yang Terkait PPh dan PPN

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB
KANWIL DJP RIAU

Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama