Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebab dan Solusi Eror e-Faktur 'NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP'

A+
A-
0
A+
A-
0
Sebab dan Solusi Eror e-Faktur 'NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan faktur pajak kini dilakukan secara digital, yakni melalui aplikasi e-faktur. Namun, kadang kala muncul kendala teknis dalam meng-upload faktur pajak.

Salah satu jenis kendala yang muncul adalah reject faktur pajak dengan status 'ETAX-API-10010: NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP'. Jika kode eror itu muncul, apa yang harus dilakukan wajib pajak?

"Wajib pajak perlu memastikan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli yang di-input sudah terdaftar atau pastikan status NPWP-nya tidak DE (delete/hapus)," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan validasi NPWP pembeli dengan cara me-mention Twitter @kring_pajak menggunakan tagar #ValidasiNPWP. Validasi juga bisa dilakukan melalui laman pajak.go.id atau dapat juga melalui telepon Kring Pajak 1500200.

Perlu dipahami, kode eror ETAX-API-10010 muncul karena NPWP dari lawan transaksi atau NPWP pembeli tidak valid atau sudah terhapus dari sistem DJP.

Ada 3 penyebab dari permasalahan ini. Pertama, pembeli merupakan bendahara instansi pemerintah yang memakai NPWP sendiri. Seharusnya, NPWP yang dipakai ialah NPWP instansi pemerintah. Adapun aturan tersebut berlaku sejak 2020.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Solusi untuk permasalahan ini adalah PKP penjual dapat melakukan konfirmasi langsung kepada instansi pemerintah atau mendatangi KPP tempat instansi pemerintah tersebut terdaftar untuk meminta NPWP yang saat ini aktif.

Kedua, pembeli merupakan wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kesalahan input NPWP atau typo. Contoh, kode kantor pajak yang diinput oleh pembeli seharusnya 942, tetapi yang ditulis malah 943.

Ketiga, pembeli merupakan orang pribadi yang ternyata memiliki NPWP ganda. Hal ini biasanya disebabkan oleh kesalahan sistem dari DJP. DJP terus melakukan pembenahan terkait dengan isu ini. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, e-Nofa, NSFP, Ditjen Pajak, PER-03/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas