Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebagian Tenaga Honorer Pemerintah Bakal Diangkat Jadi PPPK Part Time

A+
A-
1
A+
A-
1
Sebagian Tenaga Honorer Pemerintah Bakal Diangkat Jadi PPPK Part Time

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

JAKARTA, DDTCNews - DPR menjamin pemerintah tidak akan melakukan PHK massal atas tenaga honorer. Melalui revisi UU ASN, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer akan tetap mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusinya kepada negara.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan 2,3 juta tenaga honorer tersebut bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) full time atau part time.

"Jadi, sebanyak 2,3 juta [tenaga honorer] tadi itu, tidak semuanya masuk kepada PPPK part time. Tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan," katanya dikutip dari akun Youtube DPR, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Guspardi menuturkan Kementerian PANRB menjamin seluruh tenaga honorer tidak akan diputus hubungan kerjanya. Nanti, PPPK full time dan PPPK part time dimunculkan dalam revisi atas UU ASN untuk mengakomodasi hal tersebut.

"Bisa saja pekerjaannya tidak membutuhkan harus hadir di kantor dari pagi sampai sore. Kenapa kok harus dibelenggu di kantor itu? Jadi, bentuknya bermacam-macam. Tentu kita serahkan ke pemerintah apa saja bentuk-bentuk pekerjaan yang sifatnya part time itu," ujarnya.

Revisi UU ASN Bakal Dibahas dalam Masa Sidang Selanjutnya

Guspardi menjelaskan pembahasan revisi UU ASN oleh Komisi II DPR dan pemerintah sudah selesai sejak ditutupnya masa sidang pada 14 Juli 2023. Nanti, pembahasan oleh minifraksi dan rapat pleno penetapan revisi atas UU ASN akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Mudah-mudahan setelah masa reses kami rapat internal dan insyaallah akan dijadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno pengesahan terhadap revisi UU ASN," tuturnya.

Untuk diketahui, instansi tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan tenaga non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023. Guna mencegah PHK massal, pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS ataupun PPPK tanpa menimbulkan pembengkakan anggaran. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DPR, komisi II, UU ASN, tenaga honorer, ASN, PNS, PPPK part time, PPPK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama