Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sederet Tantangan dalam Mengejar Target Penerimaan Perpajakan 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Sederet Tantangan dalam Mengejar Target Penerimaan Perpajakan 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebut setidaknya terdapat 3 tantangan yang akan dihadapi dalam mencapai pencapaian target penerimaan pajak pada 2024.

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 disebutkan penerimaan perpajakan diperkirakan akan tetap berkinerja positif hingga akhir tahun. Namun, pemerintah mewaspadai beberapa faktor yang dapat memengaruhi kinerja penerimaan perpajakan pada tahun depan.

"Penerimaan perpajakan tahun 2024 masih terdapat beberapa tantangan utama," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Setidaknya terdapat 3 tantangan utama dalam pencapaian target penerimaan perpajakan pada 2024. Pertama, risiko berlanjutnya konflik geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter yang berpotensi menyebabkan perlambatan ekonomi global dan volatilitas harga komoditas utama.

Dampak perlambatan ekonomi global, baik langsung maupun tidak langsung, diperkirakan akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada gilirannya akan memberikan tekanan pada penerimaan perpajakan.

Sementara itu, volatilitas harga komoditas dapat berdampak pada potensi deviasi pendapatan negara terutama yang berkaitan dengan harga komoditas utama.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kedua, meningkatnya shadow economy sebagai konsekuensi perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi dan tingginya sektor informal. Digitalisasi pada berbagai sektor ekonomi ini berdampak bagi kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses bisnis.

Jika peningkatan ini tidak dibarengi dengan kesiapan sistem perpajakan dalam menangkap aktivitas ekonomi digital, akan berpotensi terjadi peningkatan penghindaran kewajiban perpajakan.

Hal ini pun akan memengaruhi penerimaan perpajakan pada masa mendatang akibat basis perpajakan yang stagnan karena tingginya shadow economy dan rendahnya kepatuhan perpajakan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Di sisi lain, kontribusi sektor jasa terhadap perekonomian nasional yang makin meningkat menambah risiko bagi peningkatan sektor informal di Indonesia.

Tingginya sektor informal terlihat dari jumlah dan distribusi tenaga kerja informal yang mencapai di atas 50% terhadap total tenaga kerja di Indonesia.

Kondisi ini diperkirakan dapat memengaruhi kestabilan penerimaan perpajakan, mengingat sektor informal belum sepenuhnya tertangkap oleh sistem perpajakan di Indonesia.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Meskipun demikian, pemerintah telah menerapkan pemberlakuan NIK menjadi NPWP guna memudahkan administrasi wajib pajak serta pemberlakuan pajak digital," bunyi laporan tersebut.

Efektivitas Insentif Perpajakan

Ketiga, efektivitas dan efisiensi insentif perpajakan. Pemberian insentif perpajakan yang masif pada saat terjadinya pandemi Covid-19 berhasil mengendalikan dampak pandemi. Hal ini juga berpengaruh positif bagi pertumbuhan dan pemulihan ekonomi.

Insentif perpajakan akan terus dilanjutkan secara selektif dan terukur. Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi dampak pemberian insentif perpajakan terhadap berbagai sektor usaha yang memperoleh manfaat.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Besarnya revenue forgone akibat pemberian insentif perpajakan dapat memberikan risiko pada penerimaan perpajakan. Sebab, pemberian insentif perpajakan tidak selalu berdampak langsung kepada perekonomian dalam waktu singkat.

Dengan berbagai dukungan kebijakan dan faktor ekonomi lainnya, pemberian insentif terhadap sektor-sektor strategis diharapkan bisa memberikan nilai tambah tinggi pada perekonomian nasional.

Keberlanjutan Reformasi Pajak

Sebagai upaya memitigasi risiko dampak perubahan ekonomi terhadap penerimaan perpajakan pada 2024, pemerintah akan melaksanakan beberapa kebijakan yang diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi terus berjalan di tengah berbagai tantangan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Kebijakan tersebut antara lain mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan. Kemudian, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Lalu, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum.

Selanjutnya, menjaga efektivitas implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

Terakhir, memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nota keuangan, RAPBN 2024, target penerimaan perpajakan, kebijakan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama