Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sektor Ekonomi Digital Tumbuh, Potensi Pajak Tidak Hanya PPN PMSE

A+
A-
0
A+
A-
0
Sektor Ekonomi Digital Tumbuh, Potensi Pajak Tidak Hanya PPN PMSE

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia masih memiliki ruang besar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang berasal dari sektor ekonomi digital.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sesungguhnya tidak hanya dari pengenaan PPN atas produk digital yang diperdagangkan melalui sistem elektronik.

"Tidak kalah penting adalah bagaimana nantinya dalam konteks pemajakan e-commerce yang berada di dalam negeri," katanya dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah sesungguhnya sudah memiliki kewenangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak.

Pihak lain yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Pihak lain ini tidak hanya bisa memungut PPN, tetapi juga memotong PPh atas penghasilan yang diterima pengguna e-commerce.

"Indonesia memiliki market yang besar. Pasti banyak sekali transaksi yang dilakukan di dalam daerah Indonesia maupun penghasilan-penghasilan yang bersumber sebenarnya dari Indonesia. Jadi potensinya masih sangat besar," ujar Bawono.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Oleh karena itu, ia memandang sektor ekonomi digital sesungguhnya berpotensi menjadi sumber baru penerimaan pajak yang dapat diandalkan bagi setiap negara, termasuk Indonesia.

Selain pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), Indonesia juga telah menunjuk exchanger aset kripto sebagai pemungut PPN dan PPh serta memberlakukan PPh atas penghasilan berupa bunga dari P2P lending.

Meski tambahan penerimaan dari aset kripto dan bunga dari P2P lending belum signifikan, Bawono meyakini kebijakan sejenis tersebut masih berpeluang untuk memberikan sumber penerimaan baru bagi Indonesia.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Saya pikir ini [sektor ekonomi digital] bisa menjadi backbone untuk menunjang target penerimaan kita pada 2023 senilai Rp1.718 triliun," tuturnya.

Sebagai informasi, DJP mencatat realisasi penerimaan PPN PMSE sejak pertama kali diberlakukan pada 2020 hingga 2022 sudah mencapai Rp10,7 triliun. Pajak tersebut disetor ke kas negara oleh 118 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi digital, pajak digital, PPN PMSE, pajak, e-commerce, UU HPP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama