Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Selain Insentif Pajak, Asosiasi Maskapai Butuh Keringanan Biaya PJP4U

A+
A-
1
A+
A-
1
Selain Insentif Pajak, Asosiasi Maskapai Butuh Keringanan Biaya PJP4U

Ilustrasi. Penumpang berjalan menuju tempat duduk sebelum pesawat lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi maskapai penerbangan, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah tetap mendukung pemulihan usaha penerbangan hingga 2021, setelah mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan manfaat insentif yang berlaku saat ini sangat dirasakan pelaku usaha. Namun, ia berharap pemerintah memberikan insentif lain untuk mendukung pemulihan sektor angkutan udara.

"Dalam situasi seperti ini, karena kami minusnya sudah dalam, bantuan apapun pasti akan sangat berarti. Insentif pajak ini salah satunya," katanya kepada DDTCNews, dikutip Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/2020, maskapai berhak memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 50% PPh Pasal 25. Menurut Denon, maskapai yang memanfaatkan insentif pajak tersebut cukup banyak.

Namun, biaya yang dikeluarkan perusahaan maskapai bukan hanya membayar pajak saja. Maskapai juga membayar biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

“Biaya PJP4U pada masa pandemi justru membengkak karena banyak pesawat tidak terbang dan hanya diparkir,” tutur Denon.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dia menilai biaya PJP4U terasa makin berat jika maskapai memiliki puluhan hingga ratusan pesawat yang parkir berbulan-bulan akibat pandemi. Untuk itu, ia meminta pemerintah memberikan subsidi atas biaya PJP4U.

Dia juga berharap ada penyederhanaan prosedur impor sparepart pesawat karena barang itu masuk kategori pelarangan atau pembatasan (lartas). Meski sudah ada prosedur post border dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dia menilai maskapai tetap harus melewati pemeriksaan setelah barangnya keluar pelabuhan.

"Seharusnya ada proses yang lebih sederhana. Pengimpor ini adalah pemilik izin angkutan udara, tentu dia mengimpor dalam kaitan kebutuhan sparepart pesawatnya," ujarnya. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, stimulus ekonomi, asosiasi maskapai penerbangan, INACA, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama