Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sempat Buron, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Akhirnya Ditangkap

A+
A-
1
A+
A-
1
Sempat Buron, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menangkap tersangka berinisial BH di sebuah rumah kontrakan di Condet, Jakarta Timur pada 17 Juli 2023.

Tersangka BH ditengarai turut serta menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT TMS dan PT NTS pada 2016 hingga 2018. Tindakan tersangka BH telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp16,6 miliar.

"Dengan dukungan aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus mengerahkan upaya optimal dalam mengejar para pengemplang pajak demi mengamankan penerimaan negara," sebut DJP dikutip dari situs web DJP, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Penangkapan tersangka BH diawali dengan pencarian dan pemantauan oleh tim Direktorat Intelijen Perpajakan DJP. Setelah dilakukan pemantauan, penyidik bersama Banops Korwas PPNS Bareskrim Polri bergerak menuju lokasi tersangka.

Setelah berkoordinasi dengan wakil ketua RT setempat, tim gabungan bergerak ke rumah kontrakan yang menjadi lokasi persembunyian tersangka BH. Pada akhirnya, tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka BH resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri sampai dengan dilakukannya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," tulis DJP.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Akibat perbuatannya, tersangka BH diancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP.

Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, penegakan hukum, tindak pidana perpajakan, pajak, faktur pajak, faktur pajak fiktif, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama