Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa Pajak Perbedaan Interpretasi Objek PPh Pasal 23 atas Rabat

A+
A-
2
A+
A-
2
Sengketa Pajak Perbedaan Interpretasi Objek PPh Pasal 23 atas Rabat

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) merangkum sengketa terkait biaya promosi sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Pejabat otoritas pajak menganggap biaya yang dikeluarkan kepada dealer sebagai penghargaan/insentif merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Di sisi lain, wajib pajak tidak setuju atas pernyataan tersebut. Penggantian biaya merupakan bentuk bantuan kerjasama pemasaran antara Pemohon Banding dengan dealer untuk menunjang peningkatan penjualan. Oleh karena itu, penggantian tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK. Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan kurang bayar PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh pejabat otoritas pajak pada 8 Maret 2010.

Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh petunjuk bahwa rabat/penyesuaian harga merupakan potongan/pengurangan harga jual yang diberikan Pemohon Banding kepada dealer. Terhadap rabat/penyesuaian harga tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Selanjutnya, hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35804/PP/M.XI/12/2011 ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 21 Desember 2011, otoritas pajak secara tertulis mengajukan PK ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 5 April 2012.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 yang terutang kredit pajak, PPh Pasal 23 yang kurang bayar, dan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Baca Juga: Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

PEMOHON PK, yaitu Dirjen Pajak menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35804/PP/M.XI/12/2011. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat bahwa besaran koreksi DPP atas Penghargaan/Insentif kepada dealer tidak dapat dipertahankan.

Pemohon PK berdalih bahwa pada dasarnya rabat/ penyesuaian harga dikategorikan sebagai hadiah yang merupakan objek PPh Pasal 23. Atas hadiah tersebut dikenakan tarif 15%.

Keputusan tersebut dinilai tidak tepat dan telah keliru sehingga menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemohon PK keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa rabat/penyesuaian harga merupakan potongan/pengurangan harga jual sehingga atas rabat/penyesuaian harga tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Baca Juga: DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Lebih lanjut, Pemohon PK menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut salah dan keliru dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya.

Hakim dinilai telah mengabaikan fakta hukum dan/atau prinsip perpajakan yang berlaku. Hal tersebut telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.

Majelis dinilai telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang (UU) No.17/2000 tentang Pajak Penghasilan juncto KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.

Baca Juga: Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Akibatnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan tidak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (contra legem).

Berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi), Mahkamah Agung harus membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.35804/PP/M.XI/12/2011 tanggal 21 Desember 2011 tersebut.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Baca Juga: Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan. Pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) sudah tepat dan benar.

Menurut Majelis, koreksi rabat/penyesuian harga tidak dapat dipertahankan karena rabat/penyesuaian merupakan pengurangan harga jual yang diberikan Pemohon Banding kepada dealer. Oleh sebab itu, rabat/penyesuaian harga tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Pertimbangan koreksi support dealer tidak dapat dipertahankan karena argumentasi Pemohon PK tidak berdasar. Support Dealer merupakan pengeluaran dealer yang mengikuti pameran dalam usaha meningkatkan penjualan yang ditanggung oleh Termohon PK.

Baca Juga: Sengketa Pengenaan PPN atas Penjualan Ikan oleh Badan Usaha

Biaya support dealer merupakan biaya promosi atau penghargaan bagi dealer selaku pembeli yang telah mencapai jumlah tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan angka pembelian yang dari sisi Pemohon Pemohon PK.

Selain itu, biaya tersebut juga untuk meningkatkan angka penjualan, sehingga tidak berkaitan dengan imbalan atas pekerjaan atau jasa sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Koreksi Pemohon PK atas penghargaan/insentif kepada dealer sebagian tidak dapat dipertahankan, yang terdiri dari rabat/penyesuaian harga, support dealer, dan tour dealer, sementara sisanya dapat dipertahankan.

Baca Juga: OECD Dorong Penyiapan Aturan Penyelesaian Sengketa Pajak Minimum

Dengan demikian, Mahkamah Agung menolak permohonan PK dari Pemohon PK dan dihukum untuk membayar biaya perkara ini.

Putusan dapat diakses melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau disini.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Persyaratan Formal Nota Retur Penjualan
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, pph pasal 23, rabat, biaya promosi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Final? Begini Aturannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP