Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa PPN Pemakaian Sendiri atas Produk Uji Coba

A+
A-
1
A+
A-
1
Sengketa PPN Pemakaian Sendiri atas Produk Uji Coba

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak pertambahan nilai (PPN) pemakaian sendiri atas produk ikan kaleng dalam masa uji coba pada 2006.

Dalam perkara ini, otoritas pajak menyatakan ikan kaleng yang diproduksi wajib pajak dalam masa uji coba seharusnya dikenakan PPN pemakaian sendiri. Sebab, wajib pajak tidak dapat membuktikan bahwa pihaknya tak pernah mengkonsumsi sendiri atas makanan ikan kaleng tersebut. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak atas PPN pemakaian sendiri sudah benar.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan atas produk ikan kaleng yang diproduksi dalam masa uji coba memang tidak dikenakan PPN pemakaian sendiri. Hal ini dikarenakan produk ikan kaleng yang diproduksi pada masa uji coba tersebut sudah dilakukan pemusnahan. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47156/PP/M.III/16/2013 tanggal 17 November 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 3 Juni 201.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi pemakaian sendiri senilai Rp760.379.770 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Menurut Pemohon PK, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan tidak menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan tepat.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Dalam perkara ini, Termohon PK telah memproduksi ikan kaleng pada masa uji coba pada 2006. Produk ikan kaleng tersebut selanjutnya disimpan dan diperiksa di laboratorium Termohon PK untuk memastikan serta mendapatkan gambaran terperinci tentang suatu produk.

Pemohon PK berpendapat terhadap produk ikan kaleng tersebut termasuk objek PPN atas pemakaian sendiri. Namun demikian, Termohon PK tidak melakukan penyetoran dan pelaporan PPN atas produk ikan kaleng yang dikonsumsi sendiri tersebut. Pendapat Pemohon PK yang menilai bahwa Termohon PK telah melakukan pemakaian sendiri produk ikan kaleng tersebut dilatarbelakangi atas 3 pertimbangan berikut.

Pertama, pada saat proses pembahasan akhir pemeriksaan, Termohon PK tidak pernah menyampaikan adanya proses pemusnahan barang dan tidak menyerahkan berita acara pemusnahannya.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Berita acara pemusnahan barang tersebut baru disampaikan pada saat proses penelitian keberatan dilakukan. Sayangnya, berita acara pemusnahan barang yang dimaksud dibuat secara internal oleh Termohon PK saja, tanpa adanya saksi dari pihak ketiga.

Kedua, Termohon PK juga tidak dapat menunjukan laporan hasil produksi pada masa uji coba. Termohon PK juga tidak dapat memberikan informasi mengenai persediaan barang, tanda terima barang di laboratorium, dan dokumen lain yang dapat digunakan oleh Pemohon PK untuk membuktikan telah dilakukannya pemusnahan atas produk ikan kaleng yang dihasilkan pada masa uji coba.

Ketiga, Termohon PK tidak menyelenggarakan pencatatan dan jurnal atas produk ikan kaleng jadi yang dikirim ke laboratorium dan/atau dimusnahkan. Berita acara pemusnahan yang diserahkan kepada Pemohon PK pada tahap penelitian keberatan tidak dapat membuktikan bahwa pemusnahan barang telah dilakukan terhadap produk ikan kaleng yang dihasilkan tahun 2006 atau tahun berikutnya.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK berpendapat terhadap ikan kaleng yang diproduksi pada 2006 telah dikonsumsi sendiri oleh Termohon PK. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK telah sesuai dengan peraturan dan fakta yang ada.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Termohon PK menyatakan pihaknya tidak melakukan konsumsi atau pemakaian sendiri atas produk ikan kaleng yang diproduksi pada 2006. Adapun terhadap produk ikan kaleng yang diproduksi pada 2006 telah dimusnahkan dan didukung dengan berita acara pemusnahan barang.

Selain itu, Termohon PK juga tidak pernah melakukan penjualan atas produk ikan kaleng yang merupakan hasil uji coba. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya bukti penerimaan kas atas transaksi penjualan produk ikan kaleng.

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Sebagai informasi tambahan, produksi ikan kaleng yang dihasilkan di masa uji coba tidak dapat dipasarkan dan disamakan dengan produk yang siap jual karena Termohon belum mendapatkan gambaran terperinci tentang komposisi dari produk tersebut. Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi pemakaian sendiri senilai Rp760.379.770 dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh kedua belah pihak, pendapat Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Kedua, dalam perkara ini, koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan. Menurut Mahkamah Agung, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan pencatatan inventory sebagai hasil produksi dari penggunaan bahan baku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai beralasan sehingga dinyatakan dikabulkan. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPN, produk uji coba, PPN pemakaian sendiri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama