Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sering Dianggap Sama, DJBC Jelaskan Kembali 7 Bentuk Tempat Penimbunan

A+
A-
1
A+
A-
1
Sering Dianggap Sama, DJBC Jelaskan Kembali 7 Bentuk Tempat Penimbunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjelaskan mengenai fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) yang diberikan pemerintah untuk mendukung ekspor.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pemberian fasilitas TPB diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2015. Menurutnya, pemberian fasilitas TPB diharapkan mampu mengerek daya saing perdagangan internasional Indonesia.

"Untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan internasional, pemerintah melalui Bea Cukai menggelontorkan sejumlah fasilitas perpajakan kepada para pelaku ekspor salah satunya TPB," katanya, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Hatta menjelaskan TPB merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi syarat tertentu untuk menimbun, mengolah, memamerkan, atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapat penangguhan bea masuk.

Dia menyebut terdapat 7 jenis TPB. Menurutnya, para pengguna jasa kerap menganggap sama tiap-tiap TPB, padahal 7 TPB ini memiliki kekhasannya masing-masing.

Pertama, gudang berikat yang merupakan TPB untuk menimbun barang impor yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan seperti pengemasan, penyortiran, pengepakan, dan pemotongan. Kegiatan tersebut berlangsung dalam jangka waktu tertentu atas barang tertentu, yang ditujukan untuk dikeluarkan kembali.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kedua, kawasan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), untuk kemudian diolah dan digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Ketiga, tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.

Keempat, toko bebas bea (TBB) atau duty free shop yang sering ditemui di bandara dan pelabuhan internasional. Fasilitas TBB diberikan untuk menimbun barang asal impor atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kelima, tempat lelang berikat (TLB) yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.

Keenam, kawasan daur ulang berikat (KDUB) yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor atau asal daerah pabean.

Ketujuh, pusat logistik berikat (PLB) yang digunakan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean atau barang dari TLDDP yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Hatta menyebut ketujuh bentuk TPB tersebut memiliki ketentuan dan fasilitas perpajakan masing-masing yang sudah diatur dalam peraturan tersendiri.

Dia pun menegaskan DJBC akan terus berinovasi mengembangkan sistem pelayanan TPB yang mengikuti perkembangan zaman, seperti penerapan sistem baru CEISA 4.0 TPB.

Menurutnya, CEISA 4.0 TPB menyediakan otomasi proses bisnis yang membuat kinerja Bea Cukai semakin produktif, efektif, dan efisien.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Fasilitas TPB dan implementasi CEISA 4.0 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pelaku usaha dan pemerintah dalam upaya akselerasi kemajuan logistik Indonesia," ujar Hatta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, tempat penimbunan berikat, TPB, fasilitas bea, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama