Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sesuai Amanat KPK, NJOP di Daerah Ini Bakal Segera Dinaikkan

A+
A-
14
A+
A-
14
Sesuai Amanat KPK, NJOP di Daerah Ini Bakal Segera Dinaikkan

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemkab Sukoharjo berencana menaikkan nilai jual objek pajak pada tahun ini. Nilai jual objek pajak dinaikkan sesuai dengan amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko mengatakan nilai jual objek pajak (NJOP) biasanya dinaikkan setiap 2 tahun dan disesuaikan dengan harga pasar serta perkembangan wilayah.

"Kenaikan tersebut kami beri stimulus sehingga tidak memberatkan masyarakat, tetapi tidak semua wilayah," katanya, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Apabila masyarakat keberatan dengan kenaikan NJOP lantaran melebihi harga pasar, lanjut Richard, BKD membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatannya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BKD Sukoharjo Asmaji Budi Prayogo menuturkan target penerimaan PBB pada tahun ini tidak akan ditingkatkan.

"Untuk target [penerimaan] 2023 tidak ada kenaikan. Target [penerimaan] PBB sama dengan 2022," tuturnya seperti dilansir solopos.com.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pada tahun lalu, Pemkab Sukoharjo menargetkan penerimaan PBB sejumlah Rp35 miliar. Dari target itu, pemkab berhasil merealisasikan PBB sekitar 120% dari target yang ditetapkan atau kurang lebih Rp42,12 miliar.

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli tanah/bangunan yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Secara umum, NJOP adalah dasar bagi pemkab/pemkot untuk menetapkan PBB atau bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB) terutang. NJOP yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Lebih lanjut, dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak. Dalam hal nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sukoharjo, pajak, pajak daerah, PBB, NJOP, pendapatan asli daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas