Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setelah e-Tax Court, Pengadilan Pajak Bakal Kembangkan e-PK

A+
A-
3
A+
A-
3
Setelah e-Tax Court, Pengadilan Pajak Bakal Kembangkan e-PK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan mengembangkan aplikasi e-PK guna mendukung penyampaian permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak secara elektronik.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengembangan TIK Sekretariat Pengadilan Pajak Sasvia Julia mengatakan permohonon peninjauan kembali elektronik ini baru akan dikembangkan setelah sistem e-tax court berjalan sempurna.

"Memang akan ada e-PK, tetapi kami ke depankan e-tax court terlebih dahulu karena e-PK baru bisa jalan kalau e-tax court berjalan dengan sempurna," katanya dalam e-Tax Court Day, dikutip pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Tak hanya menunggu penyempurnaan e-tax court, lanjut Sasvia, pengembangan dan implementasi e-PK juga menunggu kebijakan di Mahkamah Agung (MA).

"Mahkamah Agung juga sudah mau e-PK. Namun kalau Mahkamah Agung, semua dokumennya harus berbentuk elektronik," tuturnya.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga dapat tercatat sebagai pemohon terdaftar.

Terkait dengan PK atas putusan Pengadilan Pajak, permohonan PK harus diajukan secara langsung kepada MA melalui Pengadilan Pajak dengan cara diantar secara langsung. Hal ini termuat dalam Pasal 3 ayat (1) Perma 7/2018.

Berkas permohonan PK disampaikan kepada panitera muda perkara TUN MA dalam kondisi telah dijilid dalam urutan yang ditentukan dalam bundel A dan B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Perma 7/2018.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Panitera muda perkara TUN MA sekalu penerima berkas permohonan PK akan mencatat dalam buku register. Bila dinyatakan belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan ke Pengadilan Pajak untuk dilengkapi.

Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap maka berkas tersebut akan diajukan kepada ketua MA untuk ditetapkan majelis hakim agung yang akan memeriksa perkara PK pajak tersebut. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-tax court, pengadilan pajak elektronik, pengadilan pajak, peninjauan kembali, e-PK, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama