Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

A+
A-
5
A+
A-
5
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Sejumlah warga mengunjungi pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/3/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan dari PPN dan PPnBM pada kuartal I/2024 senilai Rp155,79 triliun atau terkontraksi 16,1%.

Realisasi setoran PPN dan PPnBM itu setara dengan 19,2% dari target yang ditetapkan sejumlah Rp811,366 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN dalam negeri sebagai kontributor terbesar dalam penerimaan pajak mengalami kontraksi dalam karena peningkatan restitusi.

"Ini harus kita lihat secara hati-hati. Artinya ada koreksi yang mempengaruhi penerimaan negara. Koreksi dari kegiatan ekonomi, apakah dari sisi harga komoditas maupun kegiatan ekonomi yang terefleksikan dalam penerimaan negara," katanya, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPN dalam negeri secara bruto pada kuartal I/2024 masih mengalami pertumbuhan 5,8%. Kinerja ini melambat dari periode yang sama tahun lalu dengan pertumbuhan 34,7%.

Sementara secara neto, penerimaan PPN dalam negeri mengalami kontraksi dalam sebesar 23,8%. Padahal pada periode yang sama tahun lalu, PPN dalam negeri masih tumbuh 67,3%.

Dia menjelaskan kontraksi utamanya disebabkan peningkatan restitusi pada sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, terutama dari kompensasi yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

PPN dalam negeri memiliki kontribusi sebesar 22,1%, terbesar di antara jenis pajak lainnya.

Di sisi lain, PPN impor juga terkontraksi sejalan dengan melemahnya aktivitas impor. secara bruto juga terkontraksi 2,8%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tumbuh 23,7%.

Adapun secara neto, penerimaannya terkontraksi 2,8%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tumbuh 11,2%.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

PPN impor memiliki kontribusi sebesar 15,6% terhadap penerimaan pajak, terbesar ketiga setelah PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21.

"Growth dari impor mengalami penurunan sangat tajam. Nanti kita lihat tren impor kita ke depan seperti apa," ujarnya.

Pada kuartal I/2024, realisasi penerimaan pajak senilai Rp393,91 triliun atau setara 19,81% dari target senilai Rp1.989 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 8,86% (yoy). (sap)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, PPN, PPnBM, target pajak, konsumsi rumah tangga, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama