Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak! Ini Sederet Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

A+
A-
2
A+
A-
2
Simak! Ini Sederet Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCnews - Sebanyak 8 provinsi di Indonesia masih menggulirkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Relaksasi PKB yang diberikan di antaranya berupa pembebasan denda PKB atau biasa disebut dengan pemutihan.

Seperti diketahui, setiap pemilik kendaraan wajib membayar PKB. Apabila wajib pajak terlambat membayar PKB maka akan dikenakan denda. Melalui program pemutihan, pemerintah umumnya meringankan beban pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB dengan membebaskan dendanya.

Dengan demikian, wajib pajak yang mengikuti program pemutihan PKB hanya perlu membayar pokok PKB tanpa denda. Selain pembebasan denda, ada pula provinsi yang memberikan diskon atas pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Tidak hanya itu, sejumlah provinsi juga memberikan fasilitas terkait dengan BBNKB. Fasilitas yang diberikan di antaranya berupa pembebasan BBNKB kedua (BBNKB II) dan pembebasan denda BBNKB. Lalu, provinsi mana saja yang menyelenggarakan relaksasi PKB dan BBNKB? Berikut daftarnya:

1. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menggelar pemutihan denda PKB. Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No.14/2022. Program pemutihan ini berlaku mulai dari 4 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. Selengkapnya, Berlaku Hingga 31 Agustus, Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak.

2. Sumatra Barat
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyelenggarakan program pemutihan PKB melalui Peraturan Gubernur Sumatra Barat No.7/2022. Program pemutihan ini berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Adapun insentif yang ditawarkan meliputi pembebasan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk mutasi kendaraan dari dalam dan luar Sumbar. Selengkapnnya simak pada artikel Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Wagub Berikan Imbauan.

3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan PKB melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/226/KPTS/013/2022. Program pemutihan ini digelar mulai mulai dari 1 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Selengkapnya, Sambut Ramadan, Gubernur Khofifah Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

4. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan PKB melalui melalui Peraturan Gubernur No.8/2022. Program pemutihan ini digelar mulai 17 Mei sampai dengan 17 Agustus 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB, keringanan tunggakan PKB sebesar 50%, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Selain itu, ada pula program tax appreciation berupa diskon untuk pokok pajak kendaraan bermotor khusus bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. Terhadap wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 0-30 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan potongan sebesar 4%.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kemudian, diskon 5% akan diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 31-60 hari sebelum jatuh tempo, sedangkan potongan 6% untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 61-90 hari sebelum jatuh tempo. Selengkapnya, baca Cuma 3 Bulan! Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan.

5. Kepulauan Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan program pemutihan PKB melalui Peraturan Gubernur No.12/2022. Program pemutihan ini digelar mulai 25 April hingga 29 Juli 2022. Program pemutihan ini meliputi pembebasan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi. Selengkapnya di Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hanya Berlangsung 3 Bulan.

6. Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan keringanan sekaligus penghapusan denda PKB dan pembebasan BBNKB. Keringanan ini diberikan melalui Keputusan Kepala Bapenda Sulawesi Utara 38/2022 dan digelar mulai 26 April 2022 hingga 9 Juli 2022. Selengkapnya Yuk Ikut! Periode Pemutihan Pajak dan Pembebasan BBNKB Dimulai.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

7. Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku memberikan fasilitas pembebasan denda PKB untuk wajib pajak yang melunasi PKB pada 1 Maret hingga 31 Agustus 2022. Fasilitas pemutihan ini diberikan atas kendaraan dengan pelat hitam dan kuning baik milik orang pribadi maupun badan hukum. Selengkapnya Hingga Agustus 2022, Pemprov Maluku Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan.

8. Kalimantan Utara
Melansir laman Diskominfo Kalimantan Utara, provinsi ini memberikan relaksasi BBNKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara No.188.44/K.237/2022 mulai 1 April hingga 30 September 2022. Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan BBNKB II, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris. (sap)

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, BBNKB, PKB, pajak kendaraan, denda pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas