Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak Perkembangan Perdagangan Kripto di Indonesia dari Tahun ke Tahun

A+
A-
1
A+
A-
1
Simak Perkembangan Perdagangan Kripto di Indonesia dari Tahun ke Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aset kripto kini makin dilirik sebagai salah satu instrumen investasi yang menjanjikan. Sejak mulai populer pada 2017 lalu, kini perdagangan kripto sudah resmi diakui dan legalitasnya diatur oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 99/2018, pemerintah menunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memiliki kewenangan dalam pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia.

"Berbagai kebijakanpun diambil melalui peraturan turunan dalam rangka menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang sehat dan sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat," tulis Bappebti dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Lantas seperti apa perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia? Berikut adalah rangkuman linimasanya dari tahun ke tahun.

2017
Aset kripto mulai populer dan bebas diperdagangkan tanpa aturan. Bappebti membuat kajian aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia.

2018
Aset kripto resmi ditetapkan sebagai komoditas dan menjadi yurisdiksi Bappebti. Pemerintah menerbitkan Permendag 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

2019
1. Peraturan Bappebti terbit, khususnya tentang teknis perdagangan aset kripto di Indonesia.
2. Literasi dan kerja sama dalam rangka perlindungan konsumen ditingkatkan.
3. Total ada 25 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.

2020
1. Penyempurnaan Peraturan Bappebti, terurama soal teknis perdagangan aset kripto di Indonesia serta literasi dan sosialisasi peraturan.
2. Penetapan peraturan aset kripto yang dapat diperdagangkan.
3. Total nilai transaksi Rp64,98 triliun.

2021
1. Penyempurnaan Peraturan Bappebti, terutama soal literasi peraturan. 2
2. Total nilai transaksi Rp859,45 triliun.
3. Jumlah pelanggan mencapai 11,2 juta.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

2022
1. Penyempurnaan Peraturan Bappebti, literasi peraturan, dan menjadi anggota aktif MER-FATF.
2. Perubahan penetapan peraturan aset kripto yang dapat diperdagangkan, yakni total 383 aset.
3. Total nilai transaksi Rp306,39 triliun.
4. Jumlah pelanggan 16,7 juta.
5. Pajak yang diberikan ke Negara (Mei-Desember 2022) tercatat RP246,5 miliar.
6. Total 25 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti.

2023
1. Total nilai transaksi Rp38,5 triliun dengan total pelanggan 17,4 juta.
2. Total 28 calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti. (sap)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aset kripto, cryptocurrency, investasi, Kemendag, Bappebti, PPh, Permendag 99/2018, bursa kripto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama