Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sistem Informasi DJP Sudah Jadul, Pengembangan Coretax Tak Terelakkan

A+
A-
2
A+
A-
2
Sistem Informasi DJP Sudah Jadul, Pengembangan Coretax Tak Terelakkan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP) lewat pengembangan coretax administration system disebut sebagai kebijakan yang tidak terelakkan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sistem administrasi yang saat ini digunakan oleh DJP, yakni SIDJP, dibangun menggunakan teknologi era 2000-an. Teknologi tersebut sudah tidak mampu menjawab kebutuhan perpajakan saat ini.

"Kondisi IT DJP saat ini sudah sangat tua, itu teknologi tahun 2000. Secara proses masih manual, bicara integrasi juga masih masing-masing. Ini harus kita ubah," ujar Iwan dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Coretax administration system perlu dikembangkan untuk menjawab tantangan terkini, mulai dari meningkatnya beban kerja seiring dengan penambahan jumlah wajib pajak hingga meningkatnya kebutuhan untuk mempertukarkan data perpajakan.

Iwan mengatakan coretax administration system nantinya mampu merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak. Data-data tersebut akan digunakan untuk kepentingan pelayanan pajak hingga penegakan hukum.

"Jadi behaviour wajib pajak kita tangkap dalam sistem untuk sistem untuk meningkatkan services, preventif, ataupun kuratif dalam tindakan law enforcement. Tapi jadi lebih tepat, bisa prediktif," ujar Iwan.

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Coretax administration system nantinya bisa berinteraksi secara langsung dengan sistem yang dibangun oleh wajib pajak. Integrasi antara sistem DJP dan sistem wajib pajak amat penting untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan kooperatif berlandaskan pada tax control framework (TCF).

"Kita sudah mulai ke TCF, bagaimana hubungan antara CoA [chart of account] di wajib pajak langsung host-to-host dengan DJP untuk perusahaan-perusahaan besar, dan kita sepakati bayar pajaknya berapa, rate-nya berapa, sehingga nanti saat SPT tinggal seamless masuk ke dalam sistem kita," ujar Iwan.

Coretax administration system nantinya juga bisa mengumpulkan data dari berbagai sumber secara seamless. "Tentu saja ketiga itu dijalankan pasti adalah untuk mendukung peningkatan rasio perpajakan," ujar Iwan.

Baca Juga: Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Bagi wajib pajak, coretax administration system akan menyediakan fitur portal wajib pajak atau taxpayer portal. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk berinteraksi dengan DJP. Wajib pajak juga melihat secara transparan apa yang DJP ketahui tentang wajib pajak bersangkutan.

"Bahkan, DJP bisa tahu berdasarkan data yang ada potential revenue dari wajib pajak-wajib pajak itu, berdasarkan data yang kita kumpulkan. Jadi secara services untuk wajib pajak itu lebih transparan, untuk DJP bisa memprediksi lebih akurat," kata Iwan. (sap)

Baca Juga: Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, PSIAP, coretax system, coretax, SIDJP, taxpayer account, layanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:19 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beda Alamat KTP dan Sebenarnya, Wajib Pajak Daftar di KPP Mana?

Senin, 24 Juni 2024 | 09:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 1 Nomor Identitas Pajak bagi 1 Entitas (Pusat dan Cabang)

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 16:37 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Penggunaan Akun Deposit Pajak Bersifat Wajib?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama