Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Beda Alamat KTP dan Sebenarnya, Wajib Pajak Daftar di KPP Mana?

A+
A-
4
A+
A-
4
Beda Alamat KTP dan Sebenarnya, Wajib Pajak Daftar di KPP Mana?

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Jika memiliki alamat identitas yang berbeda dengan alamat kedudukan, wajib pajak terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) mana?

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan tempat tinggal untuk kepentingan perpajakan adalah tempat tinggal sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Hal ini juga sudah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

“Dalam hal alamat yang tercantum dalam KTP wajib pajak berbeda dengan tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya maka wajib pajak mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya,” tulis DJP, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga: Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (6) UU PPh, tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh direktur jenderal pajak menurut keadaan yang sebenarnya.

Berdasarkan pada penjelasan pasal tersebut, penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan KPP yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.

Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuannya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan direktur jenderal pajak antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal‐hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.

Tempat Tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PER-04/PJ/2020, wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi. Adapun tempat tinggal ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

  • tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;
  • tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:
    • mempunyai tempat tinggal tetap di 2 tempat/lebih; atau
    • tidak mempunyai tempat tinggal tetap; atau
  • tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan tidak dapat ditentukan.

Tempat Tinggal Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Kemudian, sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) PER-04/PJ/2020, wajib pajak warisan belum terbagi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan.

Baca Juga: Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Tempat tinggal ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

  • tempat tinggal tetap wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meninggal dunia; atau
  • tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada, dalam hal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut:
    • mempunyai tempat tinggal tetap di 2 tempat/lebih; atau
    • tidak mempunyai tempat tinggal tetap.

Tempat Kedudukan Wajib Pajak Badan

Selain itu, berdasarkan pada Pasal 2 ayat (7) PER-04/PJ/2020, wajib pajak badan wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan. Adapun tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

  • tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:
    • akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
    • surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
    • surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
    • perjanjian kerja sama bagi bentuk kerja sama operasi (joint operation);
  • tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam berbeda dengan yang tercantum dalam:
    akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
    • surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
    • surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
    • perjanjian kerja sama bagi bentuk kerja sama operasi (joint operation);
  • tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau
  • tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh direktur jenderal pajak.

Tempat Kedudukan Instansi Pemerintah

Kemudian, sesuai dengan Pasal 2 ayat (9) PER-04/PJ/2020, instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Adapun tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya ditentukan sebagai berikut:

  • tempat kantor kepala instansi pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada instansi pemerintah pusat berada, untuk instansi pemerintah pusat;
  • tempat kantor kepala instansi pemerintah daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah berada, untuk instansi pemerintah daerah; atau
  • tempat kantor kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa berada, untuk instansi pemerintah desa.

Sebagai informasi kembali, ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, nantinya wajib pajak memiliki kemudahan dalam perubahan alamat domisili. Simak pula ‘Coretax DJP: Data Wajib Pajak Bisa Diubah Mandiri, Ada Rekening Bank’.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : alamat wajib pajak, domisili, PER-04/PJ/2020, coretax administration system, CTAS, SIAP, PSIAP, Ditjen Pajak, DJP, pajak, sistem coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal