Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sistem Pajak di Estonia Paling Kompetitif di Dunia, Ini Sebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Sistem Pajak di Estonia Paling Kompetitif di Dunia, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews – OECD menyebutkan Estonia menjadi negara dengan sistem pajak paling kompetitif di dunia. Negara dengan pusat pemerintahan di Tallinn ini menduduki posisi pertama selama delapan tahun berturut-turut dalam peringkat daya saing perpajakan.

Menteri Kewirausahaan dan Teknologi Informasi Estonia Andres Sutt mengatakan sistem pajak yang kuat dan kompetitif membantu Estonia menjaga lingkungan bisnisnya tetap menguntungkan bagi pengusaha lokal dan menarik pengusaha asing.

"Sistem pajak Estonia memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk fokus semaksimal mungkin pada pengembangan produk dan layanan. Ini merupakan keunggulan kompetitif yang kuat," katanya dikutip dari news.err.ee, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Menurut Sutt, salah satu kekuatan sistem pajak di Estonia adalah pajak penghasilan badan yang mengenakan pajak atas pendapatan yang didistribusikan sehingga memungkinkan perusahaan untuk menginvestasikan kembali keuntungan mereka tanpa dikenakan pajak.

Selain itu, lanjutnya, sistem administrasi PPN yang dijalankan Estonia juga menghasilkan beban kepatuhan (cost compliance) yang relatif rendah. Kemudian, pemungutan pajak properti juga hanya berlaku untuk nilai tanah saja.

“Estonia juga memiliki kelebihan lainnya, yaitu tarif PPh orang pribadi yang kompetitif, simpel, dan seragam. Terlebih, sistem pajak dan layanan digital Estonia dalam mendukung pebisnis juga sudah diketahui banyak orang,” tuturnya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Citra Estonia yang makin dikenali banyak pebisnis tersebut juga terkonfirmasi dari laporan tahunan Brand Finance 2021. Menurut laporan tersebut, nilai citra Estonia tumbuh 38% sepanjang tahun lalu, sekaligus menjadi merek nasional yang tumbuh paling tinggi di dunia.

Bukan tanpa sebab, citra Estonia makin dikenali di ranah internasional. Menurut laporan tersebut, citra Estonia yang makin positif di antaranya disebabkan keberhasilan pelaksanaan digital society selama pandemi Covid-19.

Laporan tersebut juga menyoroti program e-residency sebagai salah satu kontributor terbesar bagi kekuatan dan pertumbuhan pesat merek nasional.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

CEO Program e-residency Estonia Lauri Haav menyatakan Estonia sebagai negara pertama yang menerapkan e-residency kepada orang-orang yang tinggal di luar negeri.

“Ketika banyak negara baru mulai mencari solusi untuk mendigitalkan layanan ketika pandemi, 99% layanan publik Estonia sudah lebih dahulu tersedia secara digital untuk masyarakat," tuturnya.

Program e-residency diluncurkan pada Desember 2014 dengan tujuan memberikan akses aman bagi warga negara asing ke layanan elektronik yang ditawarkan oleh Estonia. Sejak peluncurannya, program e-residency telah menyambut hampir 85.000 pengguna yang telah mendirikan lebih dari 18.000 perusahaan di Estonia. (vallen/rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : estonia, daya saing perpajakan, sistem pajak, pajak, digitalisasi, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan