Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sistemnya Belum Siap, Sertel PMK 63/2021 Tak Kunjung Diberlakukan

A+
A-
8
A+
A-
8
Sistemnya Belum Siap, Sertel PMK 63/2021 Tak Kunjung Diberlakukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang pengujung 2023, Ditjen Pajak (DJP) tak kunjung menerapkan kebijakan penggunaan sertifikat elektronik (sertel) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas masih melakukan pengembangan sistem dan pengujian internal guna mendukung implementasi PMK 63/2021.

"Terkait dengan pelaksanaan ketentuan pada PMK 63/2021 khususnya mengenai penggunaan sertel, EFIN, dan kode verifikasi dapat kami sampaikan bahwa pengembangan sistem yang DJP lakukan sudah pada tahap pengujian internal. Selanjutnya untuk penerapan sistem ini masih dalam tahap pengkajian," ujar Dwi, dikutip Kamis (23/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dengan demikian, sertel berdasarkan PMK 147/2017, EFIN berdasarkan PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019, dan kode verifikasi berdasarkan PER-02/PJ/2019 atas nama wajib pajak orang pribadi atau badan masih tetap digunakan.

Sertel dan kode otorisasi DJP berdasarkan PMK 63/2021 baru digunakan bila sistem informasi DJP sudah siap melaksanakan ketentuan dalam PMK tersebut.

Untuk diketahui, PMK 63/2021 sesungguhnya telah mengatur bahwa sertel yang dikeluarkan oleh DJP berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Bila PMK 63/2021 resmi diberlakukan, dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP. Tanda tangan elektronik menggunakan sertel adalah tanda tangan tersertifikasi, sedangkan tanda tangan elektronik menggunakan kode otorisasi DJP adalah tanda tangan tidak tersertifikasi.

Lebih lanjut, PMK 63/2021 juga mengatur bahwa dokumen elektronik wajib pajak selain orang pribadi harus ditandatangani menggunakan sertel orang pribadi yang merupakan wakil dari wajib pajak.

Bagi wajib pajak badan, wakil wajib pajak adalah pengurus. Bagi wajib pajak badan yang pailit, kurator berperan sebagai wakil wajib pajak. Bagi wajib pajak badan dalam pembubaran, wakil wajib pajak adalah orang yang ditugaskan untuk melakukan pemberesan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Bagi wajib pajak badan dalam likuidasi, wakil wajib pajak adalah likuidator. Bagi wajib pajak warisan belum terbagi, wakil wajib pajak adalah ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Bagi anak yang belum dewasa atau orang berada dalam pengampuan, wakil wajib pajak adalah wali atau pengampu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, sertifikat elektronik, e-faktur, NSFP, Ditjen Pajak, PMK 63/2021, PMK 147/2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama