Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Soal Daftar Nominatif Natura, DJP Siapkan SE sebagai Panduannya

A+
A-
10
A+
A-
10
Soal Daftar Nominatif Natura, DJP Siapkan SE sebagai Panduannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan segera menerbitkan surat edaran (SE) mengenai daftar nominatif natura/kenikmatan yang harus dilaporkan oleh pemberi imbalan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelaporan natura/kenikmatan sebagai objek pajak dalam SPT Tahunan nantinya akan diakomodasi dalam daftar nominatif tersendiri. Menurutnya, SE tersebut akan menjadi panduan bagi wajib pajak dalam pembuatan daftar nominatif.

"Kami sedang menyiapkan surat edaran, yang sebetulnya lebih ke arah menjelaskan sebagai pedoman bagi kita dan wajib pajak bagaimana memahamkan treatment atau jenis natura yang memiliki treatment tertentu dalam konteks pajak penghasilan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Suryo mengatakan PMK 66/2023 sebetulnya sudah cukup menjelaskan ketentuan natura/kenikmatan sebagai objek pajak. Oleh karena itu, SE yang disiapkan DJP akan bersifat panduan untuk membuat daftar nominatif, yang nantinya dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Melalui PP 55/2022, pemerintah mengatur imbalan berbentuk natura dan kenikmatan kini menjadi objek PPh bagi penerima dan dapat dibiayakan oleh pihak pemberi.

Apabila pegawai atau pemberi jasa menerima imbalan berupa natura, penghasilan bagi penerimanya adalah setara dengan nilai pasar dari natura. Sementara jika imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, nilainya setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Dalam PMK 66/2023 kemudian diatur pemberi kerja mulai berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas imbalan berupa natura/kenikmatan kepada pegawai pada masa pajak Juli 2023. Sementara natura/kenikmatan yang diterima pada masa pajak Januari 2023 hingga Juni 2023, dikecualikan dari pemotongan pajak.

Beleid itu juga menyatakan pemberi imbalan harus melaporkan natura/kenikmatan yang diberikan dalam SPT Tahunan. Pada daftar nominatif, pemberi imbalan perlu mencantumkan seluruh natura/ kenikmatan yang diberikan.

"Kami sedang menyiapkan apa-apa saja yang akan ditambah dalam SE, karena dalam PMK sudah cukup clear. Penjelasan lebih lanjut mungkin akan kita lakukan," ujarnya.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Suryo menambahkan DJP telah membuat frequently asked questions (FAQ) mengenai natura/kenikmatan sebagai objek pajak yang dapat dipelajari wajib pajak. Selain itu apabila masih memiliki pertanyaan, wajib pajak juga dapat menyampaikan kepada otoritas. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, natura, kenikmatan, PMK 66/2023, daftar nominatif, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Ingat! NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar PPh

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi