Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Klausul Penunjukan Pemungut Pajak, DPR Minta Penjelasan Lanjutan

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Klausul Penunjukan Pemungut Pajak, DPR Minta Penjelasan Lanjutan

Ilustrasi. Suasana rapat kerja yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagian fraksi di Komisi XI DPR meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah atas klausul penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE) pada RUU KUP.

Fraksi PDIP meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengingat ketentuan penunjukan pihak lain lantaran klausul tersebut dapat berimplikasi terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya melalui e-commerce.

Menurut PDIP, penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak tersebut memberikan kewenangan kepada dirjen pajak untuk melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak melakukan pemotongan/pemungutan pajak.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

"Apakah DJP (Ditjen Pajak) juga bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan dialami oleh para merchant selama pemutusan jaringan elektronik terjadi?," tulis PDIP dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra juga meminta pemerintah untuk menjelaskan secara terperinci mengenai pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pihak lain yang nantinya ditetapkan sebagai pemotong/pemungut pajak.

Senada, Fraksi PPP mengusulkan pemerintah untuk menyebutkan secara lebih tegas siapa saja yang dimaksud dengan pihak lain yang wajib memotong/memungut pajak tersebut. Hal ini penting agar tak menimbulkan multitafsir dan ambiguitas.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berbeda dengan fraksi-fraksi lainnya, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan adanya pengaturan khusus mengenai kewajiban pelaporan dan pemungutan pajak bagi pemungut PPN PMSE luar negeri.

Demokrat mengusulkan pemeriksaan dan penagihan pajak atas pemungut PPN PMSE luar negeri untuk dapat dilembagakan melalui instansi khusus, tidak bisa hanya melalui pemutusan akses oleh Kemenkominfo.

Demokrat juga meminta adanya ketentuan khusus tentang sengketa pajak bagi pemungut PPN PMSE dan adanya pengecualian atas marketplace dalam negeri sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Untuk diketahui, ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, dan PTE diusulkan oleh pemerintah pada RUU KUP sebagai respons atas perkembangan transaksi ekonomi yang makin terdigitalisasi.

Melalui klausul tersebut, DJP bisa menunjuk pihak lain yang terlibat dalam transaksi seperti penyedia sarana transaksi elektronik untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu kup, daftar inventarisasi masalah, pajak, komisi XI DPR, pemungut pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama