Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pengkreditan Pajak Masukan PPN PMSE, DJP Jelaskan Lagi Aturannya

A+
A-
15
A+
A-
15
Soal Pengkreditan Pajak Masukan PPN PMSE, DJP Jelaskan Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak terkait dengan syarat dan mekanisme pengkreditan pajak masukan atas pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin mengatakan pengkreditan pajak masukan atas PPN PMSE hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

“Jika pembeli merupakan PKP maka mereka dapat melakukan pengkreditan pajak masukan. Akan tetapi, pembeli harus melengkapi data dalam dokumen tersebut agar dapat digunakan sebagai kredit pajak,” katanya dalam acara Baso Bijak, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2021, bukti pungut PPN PMSE dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan karena kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Cak Imin menegaskan bukti pungut yang diberikan oleh pemungut paling tidak memuat informasi pembeli antara lain nama, NPWP, nomor telepon dan alamat email. Jika pemungut tidak memberikan bukti pungut maka wajib pajak dapat menggantinya dengan dokumen lain.

“Dokumen lain dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan asalkan menunjukan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjualan memuat nama dan NPWP pembeli atau alamat email pembeli,” tuturnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

PMK 60/2022 diatur mengenai kriteria pembeli atau penerima jasa yang dapat dilakukan pemungutan PPN PMSE. Pertama, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Kedua, melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi Indonesia. Simak 'Pemungut Bertambah, Setoran PPN PMSE Tembus Rp3,5 T Hingga Agustus'

Ketiga, bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cak Imin menambahkan PMK tersebut juga mengatur transaksi PMSE akan dikenakan pajak dengan tarif 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Tarif tersebut akan meningkat menjadi 12% paling pada 2025. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 60/2022, kpp madya surabaya, pajak, pajak masukan, PPN PMSE, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama