Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal PPh atas Sisa Lebih Lembaga Keagamaan, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal PPh atas Sisa Lebih Lembaga Keagamaan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan adanya ketentuan baru terkait dikecualikannya dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan.

Ketentuan yang menjadi bagian dari perubahan UU PPh dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja ini mempertimbangkan kondisi mulai banyaknya lembaga agama yang bergerak di bidang kesehatan dan pendidikan. Meluasnya layanan itu sering memunculkan kebingungan antara pengelola dan otoritas.

"Mereka selama ini masih dispute dengan Ditjen Pajak, apakah masih merupakan objek pajak untuk PPh-nya," katanya melalui konferensi video, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sri Mulyani berharap dengan ketentuan baru yang dimuat dalam UU Cipta Kerja, ada kepastian hukum bagi pengelola lembaga agama dan otoritas pajak mengenai perlakuan perpajakan atas sisa lebih penghasilan yang diterima lembaga keagamaan.

Pemerintah mengecualikan 17 jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dengan UU PPh saat ini sebanyak 14 jenis penghasilan. Salah satunya adalah sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan terdaftar.

Sisa lebih itu ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. Selain itu, bisa juga ditempatkan sebagai dana abadi. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Penghasilan lain yang juga dikecualikan dari objek PPh adalah sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan terdaftar.

Sisa lebih itu ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 tahun sejak perolehan. Ketentuan lebih lanjut juga akan diatur dalam PMK.

Pengecualian juga berlaku atas bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Demikian pula pada iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Kemudian, ada dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus serta penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima BPKH. Ketentuan lebih lanjut juga akan diatur dalam PMK.

Pengecualian dari objek PPh juga berlaku untuk dividen. Simak artikel ‘Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, Ini Efek yang Diharapkan’. (kaw)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Cipta Kerja, Omnibus Law, Omnibus Law Perpajakan, PPh, lembaga keagamaan, sisa lebih, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama