Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Rencana Insentif Pajak Mobil Hybrid, Begini Kata Menperin

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Rencana Insentif Pajak Mobil Hybrid, Begini Kata Menperin

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) meninjau stan pameran produk dalam negeri saat Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024 di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tengah membahas pemberian insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan mobil hybrid.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan rencana pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) pada mobil hybrid tersebut sudah mulai dibahas di antara kementerian atau lembaga.

"Untuk mobil hybrid sudah kita mulai bicarakan di pemerintah. Tunggu tanggal mainnya," katanya, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Agus menuturkan kebijakan insentif ini disiapkan setelah pemerintah lebih dulu memberikan PPN DTP atas penyerahan mobil listrik. Selain mobil hybrid, lanjutnya, insentif pajak juga disiapkan untuk kendaraan jenis truk listrik.

Rencana pemberian insentif PPN DTP ini pertama kali disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, insentif dibutuhkan untuk mendorong masyarakat beralih pada kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Dia juga berharap pemberian insentif daoat mendorong pertumbuhan industri kendaraan hybrid. Dia juga sempat menyebut besaran PPN DTP untuk mobil hybrid bakal sama seperti insentif untuk mobil listrik.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Melalui PMK 8/2024, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik. PPN DTP hanya diberikan atas mobil listrik dengan TKDN minimal 40%, bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus listrik dengan TKDN paling rendah 20% - dari 40%.

Fasilitas PPN DTP sebesar 10% dari harga jual diberikan penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40%. Adapun fasilitas PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40% hanya sebesar 1%, sedangkan PPN atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% adalah 6%. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri perindustrian agus gumiwang, insentif pajak, mobil listrik, mobil hybrid, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama