Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Sistem Pajak dan Kesetaraan Gender, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Sistem Pajak dan Kesetaraan Gender, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan dan administrasi pajak suatu negara dapat ikut mendorong tercapainya kesetaraan gender.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan dan administrasi pajak akan memengaruhi karakteristik sosial-ekonomi masyarakat – seperti kesenjangan upah gender – serta mengubah perilaku dalam partisipasi angkatan kerja, konsumsi, serta investasi.

Dalam Webinar Platform for Collaboration on Tax (PCT)Tax & SDGs Event Series: Tax and Gender Workshop, Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menempatkan perspektif gender dalam merancang reformasi perpajakan yang saat ini tengah berjalan.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

"Bagaimana dalam hal ini saya harus meminta tim kami untuk merancang kebijakan perpajakan yang memperhitungkan perempuan dan laki-laki memiliki peran dan kebutuhan sosial yang berbeda," katanya dalam webinar tersebut, Selasa (15/6/2021).

Sri Mulyani mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam merancang reformasi perpajakan suatu negara. Pertama, perlunya mengembangkan kebijakan pajak yang sensitif gender karena peran dan kebutuhan sosial antara perempuan dan laki-laki berbeda.

Kedua, membangun model penawaran tenaga kerja yang dinamis untuk negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan cara itu, akan terlihat perbedaan sensitivitas perpajakan terhadap penawaran tenaga kerja karena perempuan cenderung lebih sensitif terhadap pajak yang mempengaruhi upah mereka.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Dia kemudian merujuk sebuah penelitian yang menunjukkan tarif pajak yang sama akan memiliki implikasi berbeda antara tenaga kerja perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, negara perlu memiliki sensitivitas gender dalam merancang kebijakan pajak.

Ketiga, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi mengenai pajak sejak usia dini. Menurut Sri Mulyani, upaya tersebut juga telah berjalan pada Ditjen Pajak (DJP).

"Saya meminta Dirjen Pajak untuk berkunjung ke sekolah, memberikan literasi dan pengetahuan dasar tentang perpajakan," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Sri Mulyani menambahkan sistem perpajakan yang kuat dapat menghasilkan dana tambahan bagi program-program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki.

Namun, guncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan penurunan pendapatan pajak telah memperlebar kesenjangan antara sumber daya domestik negara-negara dan dana yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), termasuk kesetaraan gender dan pengurangan kemiskinan. (kaw)

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sistem pajak, kesetaraan gender, gender, Sri Mulyani, reformasi perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta