Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Surat Edaran Baru Angsuran PPh Pasal 25, Ini Penjelasan Kemenkeu

A+
A-
3
A+
A-
3
Soal Surat Edaran Baru Angsuran PPh Pasal 25, Ini Penjelasan Kemenkeu

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019 ditujukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan pada wajib pajak (WP) terkait perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) dalam tahun pajak berjalan.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan beleid itu ditujukan untuk memberikan kepastian bagi WP dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Dengan demikian, hitungan yang dihasilkan lebih presisi untuk pembayaran PPh Pasal 29 pada akhir tahun fiskal.

“SE [25/2019] itu agar distribusinya lebih merata dan saat membayar PPh 29-nya menjadi lebih akurat,” katanya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Suryo yang juga menjadi perumus SE-25/2019 itu juga menjabarkan bukan hanya aspek kepastian hukum yang diberikan otoritas. Pasalnya, terbitnya SE tersebut juga ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Dia memberi contoh wajib pajak bank yang angsuran PPh pasal 25 berdasarkan laporan triwulan menjadi laporan bulanan. Hal ini dilakukan agar perbankan tidak melakukan kerja dua kali karena secara rutin telah melaporkan laporan keuangannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Misalnya, untuk bank kan sudah susun laporan secara bulanan dan dilaporkan kepada OJK, jadi kita pakai data itu saja,” tuturnya.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Dalam beleid itu disebutkan selain sebagai pedoman, SE diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan dan keseragaman pelaksanaan operasional di lapangan untuk memberikan kemudahan, keadilan, serta kepastian hukum dalam menghitung besarnya angsuran PPh pasal 25 dalam tahun pajak berjalan.

Angsuran PPh pasal 25 diharapkan dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak. Apalagi, beberapa kondisi (WP) dapat memengaruhi besarnya angsuran PPh pasal 25. Otoritas juga memberi penegasan ketentuan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25. (kaw)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : angsuran pajak, angsuran PPh pasal 25, SE-25/2019, PMK 215/2018, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama