Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

S&P Kerek Rating Indonesia, Ini Respons BI

A+
A-
0
A+
A-
0
S&P Kerek Rating Indonesia, Ini Respons BI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia menilai peningkatan Sovereign Credit Rating Indonesia yang dilakukan lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) pada akhir bulan lalu menjadi bukti tingginya kepercayaan terhadap prospek perekonomian Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa Indonesia menyambut baik hasil assessment S&P yang positif. Indonesia kini memperoleh status layak investasi (investment grade) dengan level yang sama dari ketiga lembaga rating utama, yaitu S&P, Moody’s dan Fitch.

“Hal ini menunjukkan bahwa lembaga-lembaga rating tersebut memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap prospek perekonomian Indonesia, didukung oleh sinergi kebijakan moneter, sektor keuangan, dan fiskal yang diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi, dengan tetap mendorong momentum pertumbuhan ekonomi,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi BI, Rabu (5/6/2019).

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Bank sentral, sambung Perry, akan berkomitmen dengan pemerintah untuk melanjutkan reformasi struktural untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkelanjutan, berimbang, dan inklusif di masa mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, S&P meningkatkan Sovereign Credit Rating Indonesia dari BBB-/outlook stabil menjadi BBB/outlook stabil pada Jumat (31/5/2019). Pada Mei 2017, S&P telah menaikkan peringkat utang Indonesia ke dalam level layak investasi atau investment grade di level BBB-/outlook stabil. Peringkat itu diafirmasi kembali pada Mei 2018 pada level yang sama.

Dalam penilaiannya, S&P berpendapat keputusan BI untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 175 basis poin dianggap sebagai kebijakan yang proaktif. Kebijakan itu telah membuat Indonesia mampu mengatasi risiko yang bersumber dari kerentanan eksternal.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Selain itu, S&P juga meyakini bahwa Indonesia tidak menghadapi extraordinary risk terhadap memburuknya pembiayaan eksternal. Hal ini dikarenakan dukungan akses terhadap pasar keuangan yang kuat dan berkelanjutan serta arus masuk foreign direct investment (FDI) dalam beberapa tahun terakhir di tengah volatilitas eksternal yang cukup tajam. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : s&P, utang, FDI, APBN, Bank Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil Tidak Dikenakan Pajak

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Senin, 24 Juni 2024 | 14:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tim Prabowo Sebut Tak Mungkin Naikkan Rasio Utang Jadi 50% PDB

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama