Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPOP Tidak Dikembalikan, Objek PBB WP Badan Ini Diteliti Petugas Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
SPOP Tidak Dikembalikan, Objek PBB WP Badan Ini Diteliti Petugas Pajak

Ilustrasi.

TANAH GROGOT, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot bersama Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melaksanakan penelitian atas objek pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala KP2KP Tanah Grogot Muhammad Ridwan Mahfud mengatakan penelitian tersebut dilakukan terhadap objek PPB milik wajib pajak badan yang berada di Desa Laburan Lama dan Desa Petangis, Kabupaten Paser.

"Alasan dilakukannya penelitian PBB karena wajib pajak tidak mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) tahun 2021 dan 2022," katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dalam penelitian tersebut, lanjut Ridwan, otoritas pajak juga menemukan adanya ketidaksesuaian luas izin usaha pertambangan (IUP), hak guna usaha (HGU), SPOP, dan luas per jenis areal. Selain itu, ada tanaman yang tidak dilaporkan, yaitu Aren.

Setelah itu, pegawai pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai pengenaan PBB sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 186/PMK.03/2019 mengenai pengenaan terhadap areal yang dikuasai/dimanfaatkan.

Sebagai informasi, pemerintah telah menambah klasifikasi objek pajak untuk pajak bumi bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) menjadi 6 sektor dari sebelumnya 4 sektor seiring dengan diterbitkannya PMK 186/2019.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Enam sektor tersebut antara lain sektor perkebunan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.

Dahulu, objek PBB-P3 hanya ada empat, yaitu objek pajak PBB migas, panas bumi, kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi, dan kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan panas bumi.

Lebih lanjut, melalui PMK 186/2019, pemerintah memberikan perincian atas cakupan wilayah untuk setiap sektor. Selain itu, dalam beleid tersebut, pemerintah juga mengatur ketentuan perihal penetapan nilai jual objek (NJOP). (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp tanah grogot, pajak, penelitian, objek PBB-P3, PBB-P3, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta