Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPT Tahunan Badan Tak Bisa Pakai e-SPT, e-Form Belum Tampung PTKP UMKM

A+
A-
8
A+
A-
8
SPT Tahunan Badan Tak Bisa Pakai e-SPT, e-Form Belum Tampung PTKP UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah lewat sebulan. Karenanya, isu terkait dengan pelaporan SPT Tahunan ini makin hangat diperbincangkan netizen.

Perlu diingat, periode pelaporan SPT Tahunan hanya 'tersisa' 2 bulan bagi wajib pajak orang pribadi (sampai akhir Maret 2023) dan 3 bulan lagi bagi wajib pajak badan (sampai akhir April 2023). Ditjen Pajak (DJP) pun makin rutin memberikan sosialisasi tentang pelaporan SPT Tahunan, termasuk bagi wajib pajak badan.

DJP mengingatkan wajib pajak badan bahwa aplikasi e-SPT 1771 (SPT elektronik dalam bentuk .csv) sudah tidak bisa lagi digunakan. Saluran e-SPT sendiri sudah resmi ditutup secara permanen pada 2022 lalu.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan kini harus melalui e-form PDF. Aplikasi e-form PDF dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, banyak memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan orang pribadi.

Dalam e-form versi lama, wajib pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT elektronik yang akan diisi. Untuk membuka formulir itu, wajib pajak harus memiliki viewer agar pengisian mudah. Namun, aplikasi itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna sehingga harus mengunduh IBM Viewer dari laman e-filing.

E-form PDF tidak seperti itu lagi. Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

DJP mengatakan dengan slogan ‘Isi SPT Offline, Submit Online’, e-form PDF juga memiliki kesamaan dengan e-form versi lama. Pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Simak artikel lengkapnya, 'Lapor SPT Tahunan Badan? DJP: Tidak Bisa Lagi Pakai e-SPT 1771'.

Selanjutnya, masih soal pelaporan SPT Tahunan, aplikasi e-form belum mengakomodasi ketentuan omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang ingin melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

DJP menyampaikan hingga kini belum ada ketentuan teknis atau pembaruan aplikasi e-form untuk pengisian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh.

"Silakan menunggu dan dicek secara berkala, ya. Terkait dengan teknis pengisiannya (SPT Tahunan) dapat dikonfirmasikan ke KPP terdaftar," sebut DJP.

Sebagai informasi, sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP terdapat ketentuan omzet hingga Rp500 juta yang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak).

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

“Untuk pelaporannya tetap menggunakan e-form 1770 SPT Tahunan orang pribadi. Namun, sampai dengan saat ini, e-form tersebut belum mengakomodir terkait PTKP WP OP dengan peredaran bruto tertentu sebesar Rp500 juta,” cuit @kring_pajak beberapa waktu lalu.

Baca artikel lengkapnya, 'E-Form Belum Akomodir PTKP UMKM Rp500 Juta, DJP Minta WP Lakukan Ini'.

Selain 2 isu di atas, ada beberapa pemberitaan lainnya yang juga cukup menyita perhatian netizen dalam sepekan belakangan. Berikut ini adalah 5 artikel terpopuler yang sayang untuk dilewatkan:

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

1. PMK Baru Terbit! Kemenkeu Revisi Ketentuan Komite Pengawas Perpajakan

Kementerian Keuangan memperbarui landasan hukum dari Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/2023.

Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 2/2023, peraturan terbaru terkait dengan Komwasjak perlu diterbitkan menteri keuangan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan dari komite tersebut.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

"Komwasjak membantu menteri [keuangan] dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada BKF, DJP, dan DJBC," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2023.

2. Penerimaan Pajak 2023 Masih Dibayangi Beragam Risiko, Apa Saja?

Kinerja penerimaan perpajakan pada tahun ini masih akan dibayangi oleh sejumlah risiko, baik internal atau eksternal.

Baca Juga: Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan sejumlah lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini tidak akan setinggi tahun lalu. Inflasi juga diproyeksi masih tinggi, meski sudah lebih rendah bila dibandingkan 2022.

"Walaupun inflasi sudah lebih baik dibandingkan 2022, tetapi masih pada level yang cukup tinggi," ujar Yon dalam KAPj Goes to Campus: Economic & Taxation Outlook Year 2023 yang digelar oleh IAI.

3. Ada Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Otoritas pajak menyediakan fitur layanan Penyusutan & Amortisasi dalam situs web DJP Online.

Fitur itu tersedia pada menu Layanan pada DJP Online. Untuk memunculkan fitur tersebut, wajib pajak perlu mengaktifkan terlebih dahulu melalui bagian Aktivasi Fitur pada menu Profil DJP Online. Wajib pajak perlu memberikan tanda centang (check list).

“Pelaporan penyusutan dan amortisasi,” demikian informasi singkat yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan fitur tersebut.

Baca Juga: WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

4. Wamenkeu Sebut Belanja PC-PEN Tembus Rp1.645 Triliun dalam 3 Tahun

Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja anggaran program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) sepanjang 2020-2022 mencapai Rp1.645,45 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah tetap berupaya menjaga akuntabilitas pengelolaan PC-PEN walaupun dalam situasi yang extraordinary. Selama 3 tahun, pengalokasiannya juga sangat dinamis sejalan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

"Fleksibilitas [pengelolaan anggaran PC-PEN], tetapi dengan akuntabilitas yang terjaga. Tetap diaudit, tetap dipertanggungjawabkan, dan tetap dilaporkan," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional PC-PEN.

5. KY Umumkan 12 Nama CHA yang Lolos Seleksi Kesehatan, 2 Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 12 nama calon hakim agung (CHA) yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian.

Baca Juga: Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

Sebanyak 2 dari 12 nama CHA yang diumumkan pada hari ini adalah CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak, yakni Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati dan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto.

"Peserta seleksi CHA yang namanya tercantum di atas berhak mengikuti seleksi wawancara," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah. (sap)

Baca Juga: Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, SPT Tahunan, lapor SPT, UMKM, e-form, e-SPT, Komwasjak, pengawasan pajak, KY

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Senin, 17 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama