Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPT Tahunan PPh 2018 Masih Bisa Dilakukan Pembetulan pada 2023, Asal..

A+
A-
40
A+
A-
40
SPT Tahunan PPh 2018 Masih Bisa Dilakukan Pembetulan pada 2023, Asal..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menekankan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan tahun pajak 2018 masih bisa dilakukan pada 2023. Pada prinsipnya, tidak ada batasan waktu pembetulan SPT Tahunan PPh sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

Hanya saja, apabila status pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar maka ada batasan waktu yang berlaku untuk melakukan pembetulan, yakni 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

"[SPT Tahunan badan 2018] boleh dibetulkan [pada tahun ini]. Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan SPT pembetulan disampaikan sebelum daluwarsa penetapan, apabila pembetulannya rugi atau lebih bayar," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Ketentuan mengenai pembetulan SPT Tahunan ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam beleid tersebut disebutkan wajib pajak dengan kemauan sendiri bisa membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syaratnya, Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

"Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan," bunyi Pasal 8 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Perlu diketahui, daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Dengan begitu, pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar maksimal dapat dilakukan setelah 3 tahun saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Selain itu, ada konsekuensi yang mengikuti pembetulan SPT yang dilakukan wajib pajak. Apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Sanksi bunga dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Untuk SPT Tahunan, perhitungan sanksi dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga saat tanggal pembayaran. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, PPh, lebih bayar, kurang bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan