Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: APBN Boleh Populis, Asalkan...

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani: APBN Boleh Populis, Asalkan...

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan APBN selalu menjadi sorotan ketika masuk tahun politik. Hajatan pesta demokrasi dinilai menjadi momentum yang biasa dipakai untuk membuat kebijakan populis yang didanai dengan anggaran dalam APBN.

Mengomentari hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tidak mempermasalahkan penggunaan anggaran yang besifat populis. Namun, penggunaan anggaran itu tidak serta merta menguras kas negara tanpa ada hasil. Keberlanjutan APBN harus dijaga.

“Jadi, tidak usah khawatir. Kita tetap populis tapi sustainable,” katanya dalam sebuah seminar, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan setiap pemimpin di belahan dunia mana pun harus terhubung dengan pemilihnya. Oleh karena itu, program pemerintah yang bersifat populis tidak terhindarkan.

Namun, kunci dari keberhasilan penggunaan anggaran terletak pada seberapa besar efek berganda (multiplier effect) yang diciptakan. Alih-alih membuat senang rakyat, kebijakan populis yang tidak memperhatikan multiplier effect dapat membawa negara jatuh ke dalam resesi.

Contoh nyata dari gagalnya agenda kebijakan populis menurut Sri Mulyani adalah Venezuela. Berkah moncernya harga komoditas satu dekade ke belakang tidak dikelola secara bijak oleh negara lumbung minyak dunia tersebut. Hal ini membawa resesi dan inflasi tinggi seperti yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

“Mereka bagi minyak secara gratis bukan hanya kepada rakyatnya tapi juga negara lain di Kawasan Karibia, sehingga waktu [harga] minyak jatuh, bangkrut ekonomi, dan bangkrut APBN-nya,” tandasnya.

Sebagai pemegang kendali otoritas fiskal, Sri Mulyani menilai kebijakan populis yang dijalankan saat ini masih dalam batas aman. Menggenjot infrastruktur dan jaminan sosial kepada masyarakat memiliki efek ganda kepada perekonomian.

“Kita tidak bisa maju tanpa pendidikan dan kesehatan yang semakin baik. Begitu juga dengan infrastruktur sebagai penunjang pertumbuhan,” tandasnya. (kaw)

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, tahun politik, Pemilu 2019, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama