Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Atur Soal Kode Etik Anggota Komite Pengawas Perpajakan

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Atur Soal Kode Etik Anggota Komite Pengawas Perpajakan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/2023 turut mengatur tentang kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Untuk menangani pelanggaran atas kode etik oleh anggota Komwasjak, PMK 2/2023 memberikan ruang bagi Kementerian Keuangan untuk membentuk dewan etik.

"Dewan etik ... terdiri atas menteri [keuangan], wakil menteri, dan pihak independen yang ditunjuk oleh menteri," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 2/2023, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang, anggota Komwasjak diwajibkan untuk menaati peraturan perundang-undangan serta menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari BKF, DJP, DJPC, Itjen Kemenkeu, dan pihak eksternal lainnya.

Anggota juga harus menaati dan menjunjung tinggi kode etik Kemenkeu dan Komwasjak; bersikap independen, objektif, jujur, adil, profesional, transparan, dan akuntabel ketika melaksanakan tugas; serta harus mengungkapkan adanya benturan kepentingan atau potensi munculnya benturan kepentingan kepada menteri keuangan.

Selanjutnya, anggota dilarang memakai kewenangan miliknya untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun golongan; memberikan rekomendasi bila terdapat benturan kepentingan; dan menyebarkan rekomendasi, opini, ataupun kajian Komwasjak yang belum bersifat final serta bertentangan dengan kebijakan Kemenkeu.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Anggota juga dilarang menerima pemberian dari siapapun dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan, kode etik, dan kebijakan Kemenkeu; menyalahgunakan data untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan; dan melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan kode etik, kesusilaan, dan kepantasan.

Terakhir, anggota dilarang mencemarkan nama baik Komwasjak dan Kemenkeu; menghilangkan atau merusak barang, dokumen, atau data milik negara; bertindak diskriminatif dalam melaksanakan tugas dan kewenangan; dan menjadi anggota atau simpatisan partai politik.

Dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020, tidak terdapat ketentuan mengenai kode etik bagi anggota Komwasjak. Dengan ditetapkannya PMK 2/2023, PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 2/2023, komwasjak, komite pengawas perpajakan, pajak, menteri keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama