Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya UU HKPD dalam Perbaikan Otonomi Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya UU HKPD dalam Perbaikan Otonomi Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) diperlukan untuk memperbaiki desentralisasi fiskal dan otonomi daerah.

Sri Mulyani mengatakan UU HKPD hadir dalam momentum yang tepat untuk menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal. Secara bersamaan, implementasi peraturan tersebut juga akan berdampak signifikan terhadap kemandirian fiskal daerah.

"Hadirnya UU HKPD akan memainkan peranan yang signifikan dalam upaya pemerintah memperbaiki desain desentralisasi fiskal dan otonomi daerah yang akuntabel dan berkinerja," katanya, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah dan DPR mengesahkan UU HKPD untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien. Dia juga berharap hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah menjadi makin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dia menilai UU HKPD akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan ketimpangan antardaerah. Hal itu sejalan dengan poin-poin yang termuat dalam UU HKPD, seperti peningkatan kualitas belanja, memperkuat pajak daerah, dan mengharmonisasikan belanja pusat dan daerah.

"Tujuannya adalah agar APBD dan terutama transfer dana dari pusat itu betul-betul ditujukan untuk memperbaiki pelayanan masyarakat dan pemerataan pembangunan," ujarnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sri Mulyani berharap pemerintah daerah memiliki visi dan ambisi yang sama dengan pemerintah pusat untuk memulihkan perekonomian secara bersama-sama. Misal, ketika pemerintah pusat menggunakan APBN sebagai instrumen pemulihan ekonomi, pemda juga berpartisipasi dengan menggunakan APBD-nya.

UU HKPD disahkan untuk menyempurnakan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk itu, UU HKPD juga memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, baik dari sisi transfer ke daerah maupun PDRD. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, UU HKPD, pemda, otonomi daerah, desentralisasi fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama