Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Mulai Keliling Daerah Sosialisasikan UU HKPD, Ini Pesannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Mulai Keliling Daerah Sosialisasikan UU HKPD, Ini Pesannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

DEMAK, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai menyosialisasikan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke daerah.

Sri Mulyani mengatakan pengesahan UU 1/2022 tentang HKPD dimaksudkan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Pada akhirnya, menurutnya, akan tercapai perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.

"Itu konsep kesatuan, dan ini harus diwujudkan melalui policy dan regulasi transfer keuangan ke daerah," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU HKPD untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien. Melalui peraturan tersebut, dia berharap hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah menjadi semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dia menilai UU HKPD akan memperkuat desentralisasi fiskal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan ketimpangan antardaerah.

Dalam 20 tahun desentralisasi fiskal, Sri Mulyani mencatat telah terjadi berbagai perbaikan seperti penurunan kesenjangan kemampuan keuangan antardaerah, peningkatan rasio penerimaan pajak daerah terhadap PDRB, dan perbaikan pengelolaan administrasi keuangan daerah. Namun, masih banyak tantangan yang perlu diselesaikan.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Tantangan tersebut di antaranya pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optimal, struktur belanja daerah yang didominasi hal administratif, rasio pajak daerah dan retribusi daerah baru 1,2% pada 2020, serta sinergi kebijakan fiskal dan daerah yang belum optimal.

Menurutnya, UU HKPD akan mengurai berbagai tantangan tersebut sehingga pengelolaan fiskal daerah mengalami perbaikan.

"Pada dasarnya, bagaimana pemerintah dan pemerintahan bisa melayani masyarakat sehingga masyarakat bisa tumbuh berkembang menjadi masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

UU HKPD disahkan untuk menyempurnakan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam hal ini, UU HKPD juga memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, baik dari sisi transfer ke daerah maupun PDRD. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, transfer daerah, pajak daerah, retribusi daerah, belanja daerah, opsen pajak, PBB, Kemenkeu, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama