Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut Penerimaan Perpajakan 2023 Harus Tumbuh 5 Persen

A+
A-
9
A+
A-
9
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Perpajakan 2023 Harus Tumbuh 5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penerimaan perpajakan harus terus ditingkatkan sehingga ruang fiskal tetap terjaga.

Sri Mulyani mengatakan 2023 menjadi tahun pertama defisit APBN ditargetkan ke bawah 3% dari PDB. Untuk itu, penerimaan perpajakan perlu terus dioptimalkan demi memastikan negara memiliki kemampuan membantu masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.

"Kita harus menjaga pertumbuhan penerimaan sebesar 5%. Ini akan membuat ruang fiskal lebih besar," katanya dalam 4th Indonesia Fintech Summit 2022, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menuturkan APBN ketika pandemi Covid-19 telah bekerja keras sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi. Kondisi itu menyebabkan defisit melebar sehingga perlu disehatkan.

Dia menjelaskan upaya menyehatkan APBN tidak boleh mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional. Hingga kuartal III/2022, kinerja konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor sudah tumbuh dengan kuat setelah tertekan akibat pandemi.

Di sisi lain, belanja pemerintah akan mulai dinormalisasi. Meski demikian, pemerintah akan tetap menggunakan APBN sebagai instrumen untuk mendukung penguatan konsumsi rumah tangga dan investasi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Ketika ekonomi mulai tumbuh, kita harus melakukan konsolidasi agar punya ruang fiskal apabila situasi dunia menjadi lebih buruk sehingga kita dapat bertahan," ujar menteri keuangan.

Sri Mulyani menambahkan penerimaan perpajakan sedang mengalami pertumbuhan yang tinggi karena terjadi booming komoditas dan pemulihan ekonomi. Selain itu, kinerja positif penerimaan juga didukung oleh langkah reformasi perpajakan.

Dia berharap penerimaan perpajakan dapat terus menguat sampai dengan tahun depan. Menurutnya, penerimaan perpajakan yang baik akan memberikan ruang kepada pemerintah untuk memberikan intervensi ketika ekonomi tertekan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Setelah pandemi, ia memperkirakan dunia akan menghadapi banyak tantangan seperti naiknya tensi geopolitik dunia, perubahan iklim, dan disrupsi teknologi.

"Dalam situasi geopolitik, apa yang bisa Anda kontrol harus Anda kontrol dan kelola dengan baik," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, penerimaan perpajakan, APBN 2023, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama