Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Serahkan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2019

A+
A-
3
A+
A-
3
Sri Mulyani Serahkan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berpidato dalam rapat paripurna DPR, Kamis (16/7/2020). (tangkapan layar Youtube DPR RI)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2 APBN) Tahun Anggaran 2019.

Bersamaan dengan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK juga telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pelaksanaan APBN 2019.

"RUU ini diajukan pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan selanjutnya dimintakan persetujuan untuk ditetapkan menjadi undang-undang," katanya saat berpidato dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sri Mulyani memaparkan ringkasan realisasi APBN 2019. Dia menyebut realisasi pendapatan negara pada tahun 2019 senilai Rp1.960,6 triliun atau 90,6% dari target pada APBN 2019. Pendapatan negara tersebut meningkat Rp16,9 triliun atau 0,9% dibandingkan dengan realisasi tahun 2018.

Realisasi pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan senilai Rp1.546,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp408,9 triliun, dan penerimaan hibah senilai Rp5,5 triliun.

Kemudian, realisasi belanja negara mencapai Rp2.309,3 triliun atau 93,8% dari APBN 2019. Belanja itu terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp1.496,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp812,9 triliun. Realisasi belanja negara itu naik 4,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sri Mulyani juga melaporkan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), yang pada awal 2019 senilai Rp175,2 triliun. Namun pada 2019, terdapat penggunaan SAL sebesar Rp15 triliun, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) senilai Rp53,4 triliun, dan penyesuaian SAL senilai Rp900 miliar.

"Sehingga saldo akhir SAL tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp212,7 triliun," ujarnya.

Berdasarkan neraca per 31 Desember 2019, aset tercatat senilai Rp10.467,5 triliun, kewajiban senilai Rp5.340,2 triliun, dan ekuitas senilai Rp5.127,3 triliun. Nilai aset pemerintah tersebut mengalami kenaikan Rp4.142,2 triliun atau 65,5% dari aset pemerintah per 31 Desember 2018.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Sri Mulyani menambahkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2019 memiliki tantangan tersendiri karena dilaksanakan di dalam masa pandemi Covid-19. Menurutnya, masa pandemi telah mempengaruhi pelaksanaan beberapa tahapan sebelum penyampaian RUU P2 APBN TA 2019 kepada DPR, mulai dari proses penyusunan LKPP, pemeriksaan LKPP oleh BPK, hingga penyusunan RUU P2 APBN TA 2019.

Misalnya dalam proses audit oleh BPK, kendala yang terjadi seperti keterbatasan interaksi fisik, penyampaian dokumen, maupun pengujian lapangan atas data di dalam LKPP tahun 2019. Meski demikian, dia menyebut pemerintah dan BPK tetap menjunjung tinggi profesionalitas.

"Sehingga kualitas LKPP dan hasil pemeriksaannya tetap terjaga. Pemerintah menyampaikan RUU P2 APBN TA 2019 secara tepat waktu kepada DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani. (kaw)

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN 2019, kinerja fiskal, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama