Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Tegaskan Pemilu Tak Boleh Ganggu Agenda Pembangunan

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Tegaskan Pemilu Tak Boleh Ganggu Agenda Pembangunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pelaksanaan pemilu tidak boleh mengganggu agenda pembangunan nasional.

Sri Mulyani mengatakan pemilu merupakan suatu siklus yang normal bagi Indonesia. Oleh karena itu, berbagai agenda pembangunan yang telah direncanakan pemerintah akan tetap berjalan normal.

"Indonesia adalah negara demokrasi yang berarti mekanisme pemilu memang sudah ditetapkan. Itu tidak boleh mengganggu agenda-agenda pembangunan dan instrumen APBN yang terus akan menjaga masyarakat dan perekonomian," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sri Mulyani menuturkan pemerintah saat ini masih memiliki sejumlah pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Salah satunya ialah membangun fondasi ekonomi yang kuat untuk mencapai target menjadi negara berpenghasilan tinggi pada 2045.

Saat ini, perekonomian nasional mampu pulih setelah mengalami tekanan pandemi Covid-19. Fokus pemerintah kemudian menyiapkan fondasi ekonomi yang lebih kuat di antaranya dengan memperbaiki kualitas SDM dan membangun infrastruktur sehingga produktivitas meningkat.

Menkeu menjelaskan Kemenkeu terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga kestabilan ekonomi sekaligus membangun fondasi tersebut. Langkah itu misalnya melaksanakan produk legislasi yang telah disepakati pemerintah bersama DPR.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Produk legislasi tersebut antara lain UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Karena masalah fundamental tidak bergerak atau berubah hanya karena adanya faktor tahun politik," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan pemerintah dan DPR juga telah merampungkan penyusunan APBN 2024 yang pelaksanaannya berbarengan dengan pemilu. Menurutnya, APBN 2024 akan konsisten mendukung berbagai bidang pembangunan, baik modal SDM maupun infrastruktur. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pembangunan, ekonomi, pemilu 2024, pakpol, pajak dan politik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?