Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan tengah mengajukan usulan perubahan skema pemberian tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Ditjen Pajak. Saat ini tunjangan pegawai Ditjen Pajak mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai pajak selama ini dilihat dari penerimaan pajak. Jika penerimaan pajak tidak tercapai, maka pegawai pajak tidak menerima tunjangan kinerja 100%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui tidak tercapainya target penerimaan pajak menyebabkan pegawai Ditjen Pajak banyak yang hanya digaji sekitar 80% saja. Menurutnya, perubahan skema ini untuk mewujudkan asas keadilan bagi pegawai Ditjen Pajak.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

“Kami ubah aturan itu, sistem insentif harus lebih berkeadilan. Kami merasa hal itu perlu dimasukkan ke dalam Perpres. Tunjangan kinerja ekstra dikaitkan untuk menggenjot penerimaan pajak, dan memang didesain jika mencapai target 100%, namun jika kurang maka ada penghitungan tersendiri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/6).

Skema baru pemberian tunjangan kinerja sudah dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Skema tersebut saat ini tinggal menunggu persetujuan Presiden RI Joko Widodo.

Mantan Direktur Bank Dunia itu ingin menjaga semangat dan moral Ditjen Pajak dalam menjalankan tugas melalui pemberian tunjangan kinerja tersebut. “Karena kalau ada perbedaan insentif, jangan sampai menciptakan masalah baru yang bisa menimbulkan demoralisasi,” tuturnya.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Berdasarkan Perpres 37/2015, pegawai Ditjen Pajak bisa mendapat Tukin 100% bila realisasi penerimaan pajak minimal 95% atau lebih dari target. Sedangkan jika penerimaan pajak hanya mencapai 90-95%, maka pegawai Ditjen Pajak hanya akan menerima 90% dari Tukin.

Kemudian pegawai Ditjen Pajak hanya akan mendapatkan Tukin 80% jika realisasi penerimaan pajak antara 80-90%. Lalu Tukin 70% jika realisasi antara 70-80% dari target, dan Tukin 50% jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%.

Adapun Perpres 37/2015 mengatur remunerasi bagi pegawai Ditjen Pajak berlaku sejak bulan Maret 2015. Remunerasi tersebut ditentukan dengan angka yang bervariatif dan sesuai dengan jabatan masing-masing, yang meliputi:

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara
  • Pejabat Struktural Eselon I Rp117.375.000;
  • Pejabat Struktural Eselon I Rp99.720.000;
  • Pejabat Struktural Eselon I Rp95.602.000;
  • Pejabat Struktural Eselon I Rp84.604.000;
  • Pejabat Struktural Eselon II Rp72.522.000;
  • Pejabat Struktural Eselon II Rp64.192.000;
  • Pejabat Struktural Eselon II Rp56.780.000;
  • Pranata Komputer Utama Rp42.585.000;
  • Pejabat Struktural Eselon III Rp46.478.000;
  • Pejabat Struktural Eselon III Rp42.058.000;
  • Pejabat Struktural Eselon III Rp37.219.800;
  • Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125;
  • Penilai PBB Madya Rp28.914.875;
  • Pranata Komputer Muda Rp27.162.550;
  • Penilai PBB Muda Rp21.567.900.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, tunjangan kinerja, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama