Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Ungkap 4 Isu Gender dalam Sistem Pajak di Indonesia

A+
A-
5
A+
A-
5
Sri Mulyani Ungkap 4 Isu Gender dalam Sistem Pajak di Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut setidaknya ada 4 isu tentang gender dalam sistem pajak di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan isu pertama mengenai perlakuan yang sama antara wajib pajak laki-laki dan perempuan. Persamaan perlakuan tersebut terjadi baik pada pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun PPh final pada UMKM.

"Di dalam peraturan, tentu tidak [berbeda]. Jadi, dalam hal ini sebetulnya sama," katanya dalam webinar bertajuk Peran Perempuan dalam Perpajakan Indonesia, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Menurut Sri Mulyani, akan ada dimensi yang berbeda ketika suami dan istri dalam rumah tangga sama-sama bekerja. Meski demikian, perempuan tetap dapat memilih untuk membayar pajak sebagai individu atau wajib pajak dengan status kawin bersama pasangannya.

Isu yang kedua mengenai dampak yang dirasakan wajib pajak perempuan dan laki-laki atas kebijakan pajak yang berlaku. Sri Mulyani kemudian menyinggung topik disertasinya mengenai perilaku yang berbeda antara wajib pajak perempuan dan laki-laki terhadap kenaikan tarif PPh.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan elastisitas tarif PPh terhadap perempuan lebih tinggi. Hal ini dikarenakan jika tarifnya naik 1% saja, mereka bisa memikirkan untuk berhenti berpenghasilan. Namun, pada wajib pajak laki-laki, berapa pun tarif PPh-nya, mereka menyatakan tetap harus bekerja.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Isu ketiga mengenai peranan perempuan dalam perekonomian. Dalam isu ini, Sri Mulyani menyoroti peran perempuan yang besar dalam mendorong perekonomian, terutama pada kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan partisipasi yang besar dalam UMKM, secara tidak langsung para perempuan lebih banyak memanfaatkan fasilitas tarif PPh final yang rendah. "Sehingga dalam hal ini seperti pemihakan secara gender," ujarnya.

Adapun isu keempat mengenai keberpihakan pembelanjaan uang hasil pajak untuk kelompok perempuan, seperti dari sisi infrastruktur. Menurut Sri Mulyani, dengan makin baik infrastruktur yang tersedia, makin banyak pula beban perempuan yang berkurang.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Infrastruktur itu mulai dari air bersih, sanitasi, jalan raya, koneksi internet, hingga jaringan listrik. Dengan pembangunan infrastruktur yang menggunakan pajak, perempuan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk turut serta dalam menggerakkan ekonomi keluarga maupun nasional.

"Dimensi gender dalam public policy dan public spending kita antara laki-laki dan perempuan dampaknya akan berbeda," ujarnya. (kaw)

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sistem pajak, perpajakan Indonesia, gender, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta