Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Ungkap Sederet Insentif untuk Penyediaan Perumahan Hijau

A+
A-
3
A+
A-
3
Sri Mulyani Ungkap Sederet Insentif untuk Penyediaan Perumahan Hijau

Pengunjung melihat paket perumahan yang ditawarkan pengembang pada Pameran Merdeka Properti Expo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/8/20023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah terus berupaya mendorong ketersediaan perumahan hijau (green home/rumah ramah lingkungan) untuk masyarakat di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini telah menyediakan berbagai skema insentif bagi investor yang masuk ke sektor perumahan hijau. Dengan insentif ini, dia berharap perumahan hijau dapat makin terjangkau sehingga mendukung terciptanya transisi energi.

"Pemerintah atau Kemenkeu memberikan banyak insentif fiskal untuk menarik investasi swasta sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam membangun proyek hijau dan industri hijau," katanya dalam seminar Energy Efficient Mortgage (EEM) Development throughout ASEAN countries, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal yang diberikan di antaranya fasilitas tax holiday dan tax allowance. Selain itu, ada pembebasan PPN untuk properti khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dia mengaku senang negara-negara Asean memiliki perhatian yang besar terhadap isu penurunan emisi karbon. Dalam hal ini, Indonesia memiliki peran yang penting karena merupakan negara besar dan masih mengandalkan energi dari batu bara.

Menurutnya, partisipasi swasta diperlukan untuk mempercepat terbentuknya berbagai proyek atau industri hijau. Sektor swasta juga dapat membeli surat utang untuk kepentingan pelestarian lingkungan seperti green sukuk dan SDG bond.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Selain itu, Indonesia saat ini tengah bersiap menerapkan nilai ekonomi karbon dan pajak karbon. Soal pajak karbon, kebijakan ini telah dituangkan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani menyebut hal penting lain untuk mendorong perumahan hijau adalah soal pembiayaan. Dia meminta seluruh pemangku kepentingan turut masuk dalam ekosistem pembiayaan perumahan yang telah diinisiasi Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu dan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR.

Soal penyiapan desain perumahan hijau juga perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan karakteristik negara atau daerah.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

"Kita perlu bekerja sama untuk meningkatkan inovasi dalam pembangunan rumah hijau yang dapat membatasi konsumsi energi dengan tetap memperhatikan kebutuhan pendinginan ruangan dan ventilasi," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani turut mengapresiasi inovasi Kementerian PUPR yang menggagas Indonesia Green Affordable Housing Program (IGAHP). Dengan inovasi ini, pemerintah berupaya menyediakan rumah yang terjangkau baik melalui pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah dengan menerapkan prinsip bangunan gedung hijau. (sap)

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, KEK, tax holiday, tax allowance, green home, perumahan hijau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama