Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Staf Ahli Menkeu: Seluruh Aplikasi Pajak Bakal Dipusatkan ke Coretax

A+
A-
9
A+
A-
9
Staf Ahli Menkeu: Seluruh Aplikasi Pajak Bakal Dipusatkan ke Coretax

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan seluruh aplikasi pajak yang selama ini terpisah-pisah akan dipusatkan dalam sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan wajib pajak selama ini mengenal beragam aplikasi seperti e-registration, e-bupot, e-filing, dan lain-lain. Ke depan, seluruh aplikasi tersebut akan disatukan dalam coretax.

"Harapannya, sentralisasi aplikasi ini memberikan kemudahan, baik bagi wajib pajak maupun DJP selaku fiskus. Kemudahan itu bisa meningkatkan efisiensi kerja, baik dari sisi wajib pajak maupun dari kita sendiri," katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pemerintah berharap kualitas pelayanan yang lebih baik seiring dengan kehadiran CTAS tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, CTAS akan mulai digunakan sebagai pengganti dari sistem saat ini, yaitu SIDJP mulai 1 Juli 2024.

Guna memastikan kelancaran implementasi CTAS pada pertengahan tahun ini, DJP berencana untuk melakukan functional and integration test, non functional test, user acceptance test, operational acceptance test, initial deployment, dan national deployment.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Functional and integration test, nonfunctional test, dan user acceptance test merupakan tahapan uji yang dilakukan sebelum implementasi sistem secara menyeluruh.

Sementara itu, operational acceptance test, initial deployment, dan national deployment merupakan tahapan implementasi dan peluncuran sistem ke pengguna akhir.

Secara umum, terdapat 5 proses bisnis yang akan berubah karena CTAS dan memberikan dampak langsung kepada wajib pajak antara lain layanan pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta taxpayer account. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : staf ahli menkeu nufransa, coretax system, aplikasi pajak, pemusatan, sentralisasi, layanan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama