Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak: Pahami Standar dan Programnya

A+
A-
16
A+
A-
16
Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak: Pahami Standar dan Programnya

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian menyampaikan pentingnya standar dan program pemeriksaan pajak tersebut dalam webinar bertajuk Penanganan Kepatuhan Pajak di Tahun 2022: Persiapan Menghadapi Pengawasan Kepatuhan Pajak, Kamis (3/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Dalam menghadapi pemeriksaan pajak, penting untuk mengetahui standar dan program pemeriksaan pajak. Jika dapat diidentifikasi dengan baik, wajib pajak dapat menghadapi pemeriksaan lebih percaya diri.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian menyampaikan pentingnya standar dan program pemeriksaan pajak tersebut dalam webinar bertajuk Penanganan Kepatuhan Pajak di Tahun 2022: Persiapan Menghadapi Pengawasan Kepatuhan Pajak.

“Penting untuk meninjau kembali kerangka program dan standar pemeriksaan pajak yang prinsipnya berdasarkan pendekatan pemeriksaan,” katanya, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

David menyampaikan banyaknya masalah di lapangan dikarenakan teknik pemeriksaan tidak dapat diprediksi wajib pajak. Akibatnya, untuk wajib pajak yang memiliki skala transaksi besar, sering kali kesulitan untuk menunjukkan dokumen bahwa mereka telah patuh.

Dalam paparannya, ia menyebutkan 5 program dan standar pemeriksaan. Pertama, sumber data atau informasi. Data atau informasi yang dimiliki DJP tersebut akan menjadi sumber analisis atas modus ketidakpatuhan yang dilakukan wajib pajak.

Kedua, dalam pemeriksaan pajak terdapat dokumen berupa kertas kerja pemeriksaan (KKP). KKP merupakan dokumen yang dibuat otoritas pajak selama masa pemeriksaan. Di dalamnya terdapat analisis rasio data keuangan, ekualisasi pos SPT, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“Pertanyaannya, jika teman-teman otoritas pajak membuat itu (KKP), apa alasan wajib pajak tidak melakukan hal yang sama?” ujarnya.

Kemudian, lanjut David, pembuatan KKP dari sisi wajib pajak juga tak kalah pentingnya. Hal ini dikarenakan apabila terdapat perbedaan dengan data dari otoritas pajak maka wajib pajak telah siap dengan alasannya.

Ketiga, pemeriksa pajak akan mulai untuk melakukan rencana pemeriksaan. Pada proses ini, otoritas pajak akan menentukan pos-pos SPT apa saja yang akan diperiksa serta jenis pajak apa yang akan diperiksa.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Jika kita sudah tau rencana pemeriksaannya, kita bisa tahu apa risiko pemeriksaan kita dan kita tahu apa yang akan kita lakukan,” tegas David.

Keempat, program pemeriksaan. Masalah yang kerap timbul adalah mengenai kesiapan permintaan buku, dokumen, dan catatan yang berhubungan dengan rencana pemeriksaan. Dengan diterapkannya aplikasi dekstop pemeriksaan maka proses pemeriksaan pajak menjadi lebih ketat pelaksanaan prosedurnya.

Kelima, mengenai tanggapan atas KKP. Perlu diketahui, selama proses pemeriksaan, wajib pajak tidak memiliki akses atas KKP yang dibuat oleh pemeriksa pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

“Pada akhirnya evaluasi proses untuk mempersiapkan pemeriksaan pajak, masalah data dan waktu menjadi hal yang sangat penting,” tambah David.

Sebagai informasi, webinar ini dilakukan bersamaan dengan pembukaan kantor cabang Surabaya dan peluncuran empat buku dan publikasi baru DDTC. Pertama, buku berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia.

Kedua, buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, Edisi Kedua Volume I. Ketiga, buku berjudul Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak versi Bahasa Inggris atau Basic Guidelines of Tax Procedures.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Keempat, publikasi bertajuk Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Terbaru. Simak ‘Lagi, DDTC Terbitkan 4 Publikasi Terbaru’. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ddtc tax weeks 2022, pemeriksaan pajak, kepatuhan pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama