Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Strategi Pembiayaan Utang 2022, Pemerintah Andalkan SBN Rupiah

A+
A-
1
A+
A-
1
Strategi Pembiayaan Utang 2022, Pemerintah Andalkan SBN Rupiah

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Riko Amir. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan akan terus mengoptimalkan penerbitan surat berharga negara (SBN) domestik sebagai sumber pembiayaan utang pada APBN 2022.

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Riko Amir mengatakan sumber pembiayaan utang biasanya berasal dari domestik dan valuta asing. Menurutnya, pemerintah berencana menarik utang dengan porsi sekitar 80% dari domestik atau berdenominasi rupiah pada tahun depan.

"Sumber pembiayaannya adalah dari domestik dengan kisaran 80% sampai 82%, dan valuta asing 18% sampai 20%," katanya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Riko mengatakan strategi utang 2022 memprioritaskan penerbitan SBN di pasar domestik, sedangkan sumber utang luar negeri dimanfaatkan sebagai pelengkap. Hal itu untuk menghindari crowding out effect dengan tetap memperhatikan cost of fund yang menarik.

Dia menjelaskan penerbitan SBN bruto dapat dilakukan melalui lelang dan nonlelang. Menurutnya, penerbitan SUN akan berkisar 69% sampai 72% sedangkan SBSN 28%-31%.

Riko menjelaskan penerbitan SBN pada tahun ini mulai menunjukkan penurunan walaupun outlook-nya akan meningkat. Adapun pada 2022, dia berharap penerbitan SBN dapat menurun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Dengan penambahan pemanfaatan Silpa, implementasi UU HPP, diharapkan dapat menurunkan defisit dan target penerbitan SBN sehingga outlook 2022 dapat di bawah dari angka [yang direncanakan]," ujarnya.

Pemerintah dan DPR dalam UU APBN 2022 menyepakati pendapatan negara ditargetkan senilai Rp1.846,1 triliun, sementara belanjanya Rp2.714,1 triliun. Dengan angka tersebut, defisit APBN 2022 direncanakan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pembiayaan anggaran yang senilai Rp868,0 triliun terdiri atas pembiayaan utang Rp973,5 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp182,3 triliun, pemberian pinjaman Rp585,4 triliun, kewajiban penjaminan negatif Rp1,12 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp77,3 triliun. (sap)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, utang negara, utang Indonesia, kebijakan fiskal, penerimaan pajak, pengumpulkan pajak, APBN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama