Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Subsidi BBM dan Listrik Tahun Depan Rp211 Triliun, DPR Beri Catatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Subsidi BBM dan Listrik Tahun Depan Rp211 Triliun, DPR Beri Catatan

Ilustrasi. Pekerja menyusun tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan disalurkan ke pangkalan. Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru mengenai cara penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas liquefied petroleum gas (LPG) tertentu atau bersubsidi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKARTA, DDTCNews - Subsidi energi pada tahun depan dianggarkan senilai Rp211,97 triliun, naik sekitar Rp1,31 triliun bila dibandingkan dengan usulan awal pada RAPBN 2023 senilai Rp210,66 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Bramantyo Suwondo mengatakan subsidi energi yang dikucurkan pada tahun depan terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg sejumlah Rp139,39 triliun serta subsidi listrik senilai Rp72,57 triliun.

"Arah kebijakan subsidi BBM adalah melanjutkan pemberian subsidi selisih harga untuk minyak tanah dan subsidi tetap untuk BBM solar disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan atau sektor-sektor yang berhak memanfaatkan," katanya, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Saat membacakan Laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2023, Bramantyo menyebut pemerintah perlu melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima. Selain itu, subsidi LPG 3 kg juga perlu diintegrasikan dengan program perlindungan sosial.

Mengenai subsidi listrik, pemerintah diimbau untuk memberikan subsidi secara lebih tepat sasaran kepada rumah tangga miskin dan rentan sembari mendorong pengembangan energi terbarukan.

Secara spesifik, pemerintah diminta untuk mempertahankan subsidi kepada 9,55 juta rumah tangga miskin pelanggan daya listrik 450 VA dan 8,4 juta rumah tangga miskin pelanggan daya listrik 900 VA.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Banggar, lanjut Bramantyo, juga meminta Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), PLN, dan pemda untuk dapat bersinergi dan mengintegrasikan data ke depannya. Khusus kepada BPS, Banggar meminta penyelesaian registrasi sosial ekonomi dipercepat.

"Berbagai reformasi subsidi energi yang tepat sasaran dan berkeadilan tersebut diselaraskan dengan pemulihan ekonomi, daya beli masyarakat, dan ditempuh pada momentum yang tepat," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah menggunakan skema kompensasi guna mempertahankan harga BBM dan listrik. Kompensasi pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp126 triliun. Alhasil, subsidi energi dan kompensasi pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp338 triliun. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : banggar, kementerian keuangan, DPR, subsidi energi, listrik, BBM, LPG 3 kg, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama