Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sukses Turunkan Stunting, Pemda Dapat Rp 1,68 Triliun dari Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
Sukses Turunkan Stunting, Pemda Dapat Rp 1,68 Triliun dari Kemenkeu

Ilustrasi. Petugas kesehatan memberikan imunisasi pada balita saat pelaksanaan pos pelayanan terpadu (posyandu) di Kantor Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (18/9/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif senilai Rp1,68 triliun kepada pemerintah daerah yang sukses menurunkan angka stunting.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif fiskal diberikan kepada daerah yang mampu menurunkan angka stunting tercepat dan terbaik. Insentif fiskal ini diberikan kepada pemda di level provinsi dan kabupaten/kota.

"Perlu kerja sama dan sinergi berbagai pihak untuk menyelamatkan anak-anak balita Indonesia dari stunting," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menuturkan total insentif fiskal senilai Rp1,68 triliun tersebut diberikan kepada daerah yang berprestasi menurunkan stunting tercepat dan terbaik pada 2022 dan 2023. Pada 2022, insentif diberikan kepada 90 daerah yang terdiri atas 20 provinsi, 30 kota, dan 40 kabupaten.

Pada 2023, insentif fiskal diberikan kepada 125 daerah yang terdiri atas 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya menurunkan angka stunting. Pada 2022, angka stunting tercatat 21,6%, sudah turun tajam dari 30,8% pada 2018.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari target penurunan stunting yang ditetapkan Presiden Joko Widodo menjadi 14% pada 2024.

Menurutnya, terdapat 12 provinsi prioritas penanganan stunting. Namun demikian, provinsi prioritas penanganan stunting tersebut akan ditingkatkan menjadi 17 provinsi untuk percepatan penurunan stunting.

Secara umum, anggaran penurunan stunting mencapai Rp30 triliun pada 2023 yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga. Hingga 30 September 2023, realisasi anggaran untuk stunting sudah mencapai Rp22,5 triliun atau 74,9%.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sri Mulyani menyebut pemerintah juga memberikan anggaran penurunan stunting melalui transfer keuangan ke pemda senilai Rp16,56 triliun. Angka ini salah satunya berupa insentif fiskal sebesar Rp1,68 triliun.

Kemudian, ada dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp5,91 triliun, yang realisasi penyalurannya hingga September 2023 senilai Rp2,9 triliun atau 49,6%. Selain itu, ada DAK nonfisik senilai Rp8,97 triliun dengan realisasi penyaluran senilai Rp5,5 triliun atau 61,1% hingga September 2023.

"Dana desa juga diarahkan antara lain untuk program pencegahan dan penurunan stunting," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Sri Mulyani menambahkan anggaran penurunan stunting pada APBD juga mencapai Rp19,92 triliun, dengan realisasi senilai Rp4,63 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, insentif fiskal, angka stunting, APBN, anggaran pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama