Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susun RPP Tarif Pemotongan PPh Pasal 21, DJP Harap Kepatuhan Meningkat

A+
A-
2
A+
A-
2
Susun RPP Tarif Pemotongan PPh Pasal 21, DJP Harap Kepatuhan Meningkat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan RPP itu diperlukan untuk memudahkan proses pemotongan PPh Pasal 21. Dia juga berharap kemudahan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"[RPP ini bertujuan] meningkatkan kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan," katanya, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Neilmaldrin menuturkan penerbitan RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan masih dalam proses pembahasan. Melalui Keppres 25/2022, RPP tersebut direncanakan terbit pada 2023.

Dengan kesederhanaan administrasi perpajakan dan kemudahan dalam pengawasan yang dilakukan oleh negara, ia menilai masyarakat akan dapat lebih mudah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dia menjelaskan RPP tersebut juga akan memberikan kemudahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pemberi kerja dan pekerja wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Selain itu, RPP ini juga akan meningkatkan kesederhanaan administrasi perpajakan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kesederhanaan administrasi ini termasuk mengurangi biaya administrasi perpajakan, baik bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (compliance cost) maupun bagi negara dalam melaksanakan tugasnya dalam menyediakan layanan perpajakan dan melakukan pengawasan pelaksanaan hak dan kewajiban (administrative cost).

"Pada akhirnya diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak secara berkelanjutan," ujar Neilmaldrin.

Sebagai informasi, RPP baru itu disusun untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (5) UU 7/1983 s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pokok materi muatan dalam RPP itu, yaitu pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain itu, terdapat ketentuan pemberlakuan dan penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Ada juga pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Melalui RPP baru ini, pemerintah juga akan mencabut PP 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rpp pph pasal 21, withholding tax, pemotongan pajak, pajak penghasilan, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama